Pro-Kontra Hukum BPJS

NU Jateng: Program BPJS Halal

Semarang – Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Hudallah Ridwan menyatakan, mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) hukumnya halal.

Keputusan halal mengikuti program BPJS setelah diadakan bahtsul masail (membahas hukum suatu masalah) oleh LBM PWNU Jateng di Boyolali pada Senin (29/12/14) lalu. Menurutnya, hasil pembahasan itu menetapkan bahwa dalam program BPJS tak mengandung unsur riba dan judi.

“Hasil pembahasannya menetapkan program BPJS tak mengandung unsur riba. Ini karena banyak perbincangan di masyarakat bahwa mengikuti asuransi kesehatan ditengarai mengandung unsur riba. Namun dalam BPJS setelah dilakukan pembahasan mendalam tak ada unsur itu,” tuturnya, Kamis (1/1/14).

Pembahasan mengenai BPJS dilakukan oleh LBM PWNU Jateng karena sebelumnya banyak aduan dari masyarakat tentang apa hukumnya mengikuti BPJS. Menurutnya, warga banyak yang mengaku tidak tenang mengikuti program BPJS.

“Sebagai warga Muslim mereka ingin menemukan ketenangan bahwa apa yang mereka lakukan tidak bertentangan dengan agama. Warga ini kan orang awam, ketika ada persoalan baru seperti BPJS, mereka mengira bahwa ini mengandung unsur riba dan judi,” tambahnya.

Ia mengaku, untuk menemukan kesepakatan bahwa program BPJS itu halal membutuhkan pemikiran yang sangat serius. Para mubahitsin (peserta bahtsul masail) dengan berbagai referensi akhirnya membahas secara serius. Semua ini dilakukan supaya masyarakat tenang dan yakin apakah BPJS itu halal atau haram untuk diikuti.

Kiai yang akrab disapa Gus Huda ini mengakui memang pada tahap aplikasi program BPJS banyak terjadi masalah. Misalnya dalam masalah tingkatan fasilitas yang ada tingkatannya. Namun, katanya, persoalan itu tidak menjadi persoalan dalam pembahasan.

“Jadi persoalan itu tak menjadi masalah. Karena secara filosofi negara hendak melakukan jaminan kesehatan untuk masyarakat. Jika pada level aplikasi di lapangan banyak terjadi masalah itu bukan pada masalah pokoknya. Ketika ada masalah seperti itu, maka yang harus dibenahi adalah level pelaksananya,” pungkasnya. (shir/jaz)

Sumber: nujateng.com

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network