Virus Corona

Pemkab Lumajang Umumkan Peniadaan Shalat Jumat Selama Masa Darurat Corona

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengumumkan maklumat MUI soal peniadaan shalat Jumat sementara di zona merah dan potensi merah penyebaran virus corona (santrinews.com/istimewa)

Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengumumkan maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat tentang peniadaan shalat Jumat sementara di zona merah dan potensi merah penyebaran virus Corona Covid 19 di Lumajang.

Pengumuman maklumat itu disampaikan Bupati Lumajang Thoriqul Haq, bersama perwakilan MUI, NU, dan Muhammadiyah di Kantor Bupati Lumajang, Rabu, 1 April 2020.

“Prinsip dasarnya maklumat yang disampaikan MUI bahwa bagi zona yang telah ditetapkan pemerintah sebagai zona penanganan khusus, maka daerah itu tidak melaksanakan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Zuhur,” kata Thoriq.

Ia mengatakan, ada dua zona penanganan khusus yang diprioritaskan sebagai daerah penanganan Covid-19 yakni zona merah untuk daerah yang terdapat warga positif terjangkit corona dan zona potensi merah untuk daerah yang terdapat warga yang masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP).

“Zona merah di antaranya Kecamatan Sukodono, Kedungjajang dan Randuagung, sedangkan zona potensi merah yakni Kecamatan Lumajang, Tempeh, Pasirian dan Pronojiwo,” ujarnya.

Sementara Ketua MUI Lumajang KH Achmad Hanif, menjelaskan, untuk daerah yang penyebaran Covid-19 tidak terkendali dan dapat mengancam jiwa, maka pihaknya memutuskan peniadaan shalat Jumat di daerah itu dan wajib menggantinya dengan shalat Zuhur sampai keadaan normal kembali.

“Kendati ditiadakan shalat Jumat, saya tegaskan agar takmir masjid maupun mushala tetap mengumandangkan adzan. Mudah-mudahan tidak ada masalah dan itu bukan berarti sholat Jumat menjadi tidak wajib, tetapi kondisinya adalah prioritas menyelamatkan jiwa,” ujarnya.

Ia menjelaskan aktivitas ibadah lain seperti shalat Rawatib berjamaah juga tidak dilaksanakan berjamaah di masjid maupun mushala yang berada dalam wilayah zona merah maupun zona potensi merah.

“Begitu juga aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang yang diyakini menjadi media penyebaran Covid-19 seperti sholat Rawatib berjamaah untuk sementara diadakan di tempat masing-masing, sehingga apa yang disampaikan pemerintah kita wajib menaati,” ujarnya. (ant/red)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network