Virus Corona

Pemerintah Perpanjang Masa Status Darurat Corona Hingga 29 Mei 2020

Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status masa tanggap keadaan darurat akibat virus corona (Covid-19) lantaran skala penyebaran virus tersebut sudah meluas.

Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Saat ini penyebaran virus corona sudah dikategorikan sebagai bencana skala nasional.

“Ini bisa juga disebut bencana nasional, skalanya setara dengan bencana nasional,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.

Di satu sisi pemerintah pusat ataupun daerah belum menetapkan status darurat, sehingga BNPB perlu memperpanjang karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa.

“Status keadaan tertentu diperpanjang lagi karena sampai saat ini belum ada daerah-daerah ataupun nasional yang menetapkan status keadaan darurat,” ujarnya.

Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.

“Karena dengan status tersebut (bencana skala nasional), pemerintah mengerahkan segala potensi yang ada di Indonesia,” kata dia.

Pengerahan tersebut dilakukan dari berbagai sektor, mulai dari TNI/Polri, dunia usaha, media, dan masih banyak lagi. “Itu untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan Covid-19 ini,” ujarnya.

BNPB pun meminta agar kepala daerah segera menetapkan status wilayahnya. Permintaan itu berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo.

“Satu siaga darurat, kedua tanggap darurat. Untuk siaga darurat yang belum ada kasus bisa untuk jaga-jaga,” tegasnya.

“Kemudian tanggap darurat untuk daerah yang sudah positif. Sudah banyak positif seperti DKI Jakarta, Jabar, dan lainnya, bisa menetapkan status tanggap darurat.”

Meski demikian, kata Agus, penetapan status daerah itu harus didahului konsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

“Tentunya perlu konsultasi dahulu dengan ketua gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 yakni kepala BNPB [Doni Monardo],” tandasnya.

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto, hingga Selasa, 17 Maret 2020, hari ini, kasus Covid-19 telah mencapai angka 172 kasus positif, dan meninggal lima orang serta 9 pasien dinyatakan sembuh total.

Sejauh ini, Covid-19 telah menyebar ke sejumlah daerah, antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Kepulauan Riau. (red)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network