Masjid Agung Jawa Tengah Tutup Selama PPKM Darurat

Masjid Agung Jawa Tengah
Semarang – Kegiatan peribadahan dan wisata religi di Masjid Agung Jawa Tengah di Semarang ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Ketua Pelaksana Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah Noor Achmad mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Wali Kota Semarang.
“Masjid Agung Jawa Tengah senantiasa mematuhi keputusan dan kebijakan pemerintah,” kata Noor Achmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Juli 2021.
Meski kegiatan peribadahan dan wisata religi ditutup untuk umum, pengelola Masjid Agung Jawa Tengah masih membuka layanan penggunaan aula untuk kegiatan pernikahan.
Noor Achmad menjelaskan kegiatan pernikahan masih diizinkan oleh Pemkot Semarang dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat serta pembatasan maksimal 30 orang tamu. “Pokoknya yang dilarang kita patuhi, yang dibolehkan kita maksimalkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk per minggu.
Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang. (ant/red)