PPKM Darurat, Kemenag Terbitkan Juknis Pelaksanaan Idul Adha

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan dua surat edaran sekaligus menindak lanjuti langkah Pemerintah yang telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pertama, edaran Menteri Agama Nomor SE 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan PPKM Darurat.
Kedua, edaran Menteri Agama Nomor SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan PPKM Darurat.
“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM darurat pada 121 kabupaten/ kota di Pulau Jawa dan Bali,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulisnya, Jumat 2 Juli 2021.
Surat edaran itu berisi aturan secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan qurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM darurat.
PPKM diterapkan pada 45 kabupaten/ kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten/ kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Gus Yaqut mengatakan, dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama. Yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Idul Adha 1442 H.
Khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM darurat, saat kebijakan itu diberlakukan, maka peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara.
Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM darurat, dilakukan di rumah masing-masing.
“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/ mushola, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/ kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM darurat.
Untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM darurat, Shalat Hari Raya Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk zona hijau dan zona kuning berdasarkan ketetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
“Adapun kabupaten/kota yang masuk zona merah dan zona oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM darurat, Shalat Hari Raya Idul Adha ditiadakan,” ujarnya.
Menurut dia, dua edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag kabupaten/kota, KUA, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, pengurus dan pengelola masjid serta mushola se-Indonesia.
“Saya minta jajaran Kemenag, pusat hingga daerah, menjalin sinergi dengan ormas serta pengurus masjid dan mushola untuk mensosialisasikan edaran ini,” tegasnya.
“Edaran ini juga menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban,” sambungnya.
Ia mengatakan, edaran ini juga menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama. Jika menemukan potensi pelanggaran atau pelanggaran ketentuan dalam surat edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan. (red)