Hiburan Malam di Surabaya Tutup Selama Ramadlan

Kepala Bakesbangpol Linmas Kota Surabaya Soemarno (santrinews.com/net)
Surabaya – Para pengusaha kepariwisataan, khususnya usaha hiburan malam dihimbau untuk menutup usahanya selama bulan Ramadlan. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang isinya tentang penutupan atau penghentian kegiatan usaha pariwisata selama Ramadlan dan malam hari raya Idul Fitri.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Kota Surabaya Soemarno saat talkshow di Radio Suara Surabaya, Rabu, 1 Juni 2016.
Dia menyebut, di pasal 24 ayat (1) huruf a Perda Nomor 23 Tahun 2012 dijelaskan bahwa selama Ramadlan dan malam Idul Fitri, untuk kegiatan usaha diskotik, panti pijat, klub malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, SPA dan PUB atau rumah musik diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatan.
Menurut Soemarno, Pemerintah Kota Surabaya juga mengimbau kepada masyarakat dari RT, RW dan para pelaku usaha, agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota Surabaya yang diterbitkan Jumat (27/5/2016) lalu. Pemkot Surabaya berharap selama bulan Ramadlan berlangsung dengan suasana religi tanpa ada gangguan.
Surat Edaran Walikota yang diterbitkan itu mengatur pelaku usaha diskotek, panti pijet, klub malam, spa, karaoke, pub, rumah musik selama bulan Ramadlan tutup. Menurut Sumarno, hitungan oleh Pemerintah Kota terkait pelaku usaha hiburan malam dan karaoke bukanlah 12 bulan dalam setahun, melainkan 11 bulan saja.
Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya memberikan larangan membunyikan petasan ataupun kegiatan yang membuat kegaduhan serta kegiatan yang mengundang banyak massa. Terkait hal ini, Jumadi pendengar Radio Suara Surabaya mengomentari gangguan yang ditimbulkan dari kembang api. Padahal kembang api juga berpotensi menggangu masyarakat yang sedang beristirahat ataupun menjalankan kegiatan tadarus karena bunyinya yang keras.
“Pemerintah Kota Surabaya sendiri sudah melakukan operasi terkait penjualan petasan. Untuk kembang api sendiri sudah ada peraturan dari pihak kepolisian, yang diperbolehkan adalah kembang api berdiameter 2 inchi saja. Namun untuk panjang kembang api serta kepadatan belum ada regulasi yang mengatur,” ujar Soemarno.
Yunus yang juga pelaku usaha karaoke keluarga menyampaikan, tidak mudah menjalankan bisnis dengan libur satu bulan dengan 50 karyawan. Padahal dia harus memberikan gaji dan THR kepada karyawannya. Meskipun begitu, dia mengaku akan mematuhi Peraturan Daerah dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut.
Yunusa juga meminta Pemerintah Kota Surabaya membantu dalam mempermudah sertifikasi usaha agar bisa membantu pendapatan selama 11 bulan beroperasi. (rus/ss)