Pemprov Jabar Bantu Ribuan Buku untuk Pesantren

Ciamis – Bupati Ciamis Iing Syam Arifien berharap agar kalangan pondok pesantren bersatu membuat satu yayasan besar berbadan hukum, untuk memermudah penyaluran bantuan hibah dari peperintah. Hingga saat ini baru beberapa yayasan pondok pesantren yang sudah berbadan hukum.

“Berbeda dengan sebelumnya, saat ini aturan dana hibah harus disalurkan terhadap yayasan atau organisasi yang sudah berbadan hukum. Kenyataan di lapangan, sampai saat ini banyak sekali pondok pesantren yang tidak berbadan hukum,” tutur Iing Syam Arifien, di Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Ciamis, Rabu, 30 Desember 2015.

Dia mengemukakan hal itu usai menyerahkan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk 125 pesantren di wilayah tatar Galuh Ciamis. Bantuan yang diserahkan berupa 1.000 buku (500 judul), lemari atau rak buku, serta meja dan kursi baca. Penyerahan simbolis disaksikan Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah Ciamis, Tini Nurmalasari.

Iing Syam Arifien mengatakan bantuan buku perpustakaan tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan pondok pesantren di Ciamis. Saat ini tercatat sebanyak 800 pondok pesantren tersebar di wilayah tatar Galuh Ciamis.

“Kami berharap tahun berikutnya juga ada bantuan serupa untuk pesantren lain yang belum mendapat giliran. Saya percaya keberadaan buku tersebut sangat berguna bagi para santri. Hal itu juga akan dapat meningkatkan sumber daya manusia,” tuturnya.

Menurut Syam Arifien, seperti dilansir pikiran rakyat, kendala yang bakal dihadapi pondok pesantrenbahwa yang tidak memiliki status badan hukum, sulit mendapat bantuan hibah dari pemerintah. Hal itu disebabkan karena salah satu persyaratan penerima hibah, harus sudah berbadan hukum.

“Saya punya gagasan seluruh pesantren yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pondok Pesantren nyang belum memiliki status badan hukum bersatu membentuk satu yayasan besar. Dengan demikian bantuan tetap dapat dierima yayasan. Bantuan tersebut tidak salah sasaran, karena pihak pondok pesantren penerima sudah ditentukan,” jelasnya.

Dia mengatakan pengurusan bantuan untuk organisasi yang memiliki susunan pengurus hingga di tingkat pusat, lebih mudah menerima bantuan hibah. Persyaratan yang diajukan cukup dengan melampirkan susunan pengurus yang dilegasisasi oleh pusat, serta pengesahan pelantikan.

“Organisasi vertikal seperti NU atau Muhammdiyah yang keberadaannya hingga di daerah tentu sudah berstatus badan hukum. Dengan demikian pengurusannya lebih mudah. Yayasan pengelola pesantren juga dapat lebih mudah mengurus pencairan bantuan apabila sudah badan hukum,” jelasnya.

Syam Arifien mengingatkan agar pembuatan badan hukum diurus sendiri oleh pengurus yayasan. Alasannya karena tidak menutup kemungkinan ada pihak tertentu yang mencoba mengambil untung saat memberi bantuan.

“Saya sudah pelajari dan tukar pendapat dengan anggota Asosiasi Notaris Indonesia mengenai pengurusan status badan hukum. pengurusan badan hukum bersifat sosial hanya mengeluarkan biaya Rp 250.000, satu hari selesai. Sedanghkan yang bersifat umum, lebih mahal, bisa lebih dari Rp 1 juta,” ungkapnya.

Kepala Perpus dan Arsip Daerah Ciamis Tini Nurmalasari mengatakan bantuan dari Provinsi Jawa Barat tersebut terdiri dari 1.000 eksempar buku (500 judul), satu lemari, satu meja dan empat kursi baca. Dia berharap bantuan tersebut dimanfaatkan maksimal.

“Kami berharap keberadaan buku tersebut tidak hanya mampu menumbuhkan minat baca semakin tinggi, akan tetapi juga membuka wawasan,” tuturnya.(shir/jaz)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network