PMII Banten Desak Kejati Usut Penyelewengan Dana Hibah 2013

Pengurus Komisariat PMII UNMA Banten membentangkan spanduk ucapa selamat datang kepada mahasiswa baru (santrinews.com/dok)

Serang – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengusut tuntas kasus dana hibah di Banten tidak hanya pada tahun anggaran 2011-2012 tetapi juga dana hibah pada tahun anggaran 2013. Sebab, kasus penerima fiktif dan pemotongan dana hibah yang dilakukan oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Banten juga terjadi pada tahun anggaran 2013.

“Kami menemukan kasus serupa yang terjadi pada dana hibah tahun 2013 sebagaimana yang telah terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. Modus penerima fiktif dan pemotongan dana hibah sehingga penerima tidak menerima dana secara utuh terjadi juga pada tahun anggaran 2013,” kata aktivisi PMII Banten, Mukhtar Ansori Attijani, Rabu malam, 11 Pebruari 2015.

Kejati Banten saat ini, kata Mukhtar, hanya berfokus pada penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2011-2012. Dana hibah tahun 2013 belum disentuh sama sekali. Bahkan untuk penyelewengan dana hibah pada tahun 2011-2012 saja tidak diusut secara tuntas dan terkesan tebang pilih. “Padahal masih ada pelaku lain yang saat ini belum diseret oleh Kejati Banten,” tegasnya.

Mukhtar seperti dilansir Beritasatu mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat ke Kejati Banten untuk melakukan audiensi dengan tujuan untuk menyampaikan kepada Kejati Banten agar mengusut tuntas kasus dana hibah di Banten mulai tahun anggaran 2011 hingga tahun anggaran 2013.

“Kami akan terus mengawal kasus dana hibah yang sedang ditangani Kejati Banten. Kami mendesak agar kasus dana hibah harus diusut secara tuntas dan jangan ada tebang pilih. Semua orang yang terlibat dalam penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2011-2013 harus diseret ke meja hijau,” tegas Mukhtar.

Mukhtar mengatakan, saat ini ada seorang mantan jaksa di Banten yakni mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang Bambang Jawahir,  yang pindah menjadi PNS di lingkungan Pemprov Banten. Mantan jaksa tersebut diangkat menjadi pejabat eselon III yakni Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemprov Banten.

“Kami hanya khawatir, keberadaan mantan jaksa yang menjadi pejabat di Pemprov Banten ini menimbulkan praktik ‘main mata’ antara Pemprov Banten dan Kejati. Akibatnya, penegakan hukum tidak berjalan optimal. Kami berharap mantan personel Kejati Banten yang sekarang diangkat menjadi pejabat di Pemprov Banten bisa bekerja secara profesional,” tegas Mukhtar.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada sejumlah lembaga penerima fiktif, pada penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013.  Lembaga-lembaga penerima yang diduga fiktif itu yakni Forum Persaudaraan Ponpes Modern Provinsi Banten yang beralamat di Jalan Raya Leuwi Damar, Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Nilai dana hibah yang disalurkan sebesar Rp 2,4 miliar. Namun, dana tersebut tidak pernah disalurkan dan fiktif.

Selain itu, Koperasi Simpan Pinjam Sumber Segara Sakti, yang beralamat di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, senilai Rp 500 juta. Lembaga tersebut diduga fiktif.

Sebelumnya, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten Irfan Santoso menjelaskan, pihaknya akan melakukan cross check untuk memastikan apakah dugaan lembaga penerima fiktif itu benar-benar ada atau tidak.

“Saya akan mengecek lagi, karena penerima hibah jumlahnya ribuan lembaga/yayasan/organisasi. Sebab, bisa jadi, ada lembaga yang sudah terdaftar dalam data penerima hibah namun dana hibah itu tidak dicairkan karena alasan kelengkapan administrasi yang tidak memenuhi syarat. Jadi, daftar nama lembaga penerima hibah itu tidak seluruhnya dicairkan,” ujarnya.

Irfan, bahkan  mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus dugaan penyelewengan dana hibah itu, kalau memang itu  benar terjadi.

“Silakan kalau ada aparat penegak hukum yang mengusut. Saya merasa tidak terlibat dalam persoalan dugaan penyelewengan dana hibah  tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, terkait kasus dana hibah pada tahun anggaran 2011-2012, Kejati Banten telah menjerat tujuh  tersangka yakni mantan Asda III Pemprov Banten Zaenal Mutaqin,  Asep Supriyadi, Dudi Setiadi, Sutan Amali, Wahyu Hidayat, Yudianto, dan bendahara pribadi Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah bernama Siti Halimah.

Kasus dana hibah yang menjerat tujuh tersangka tersebut  yang kini menjadi terdakwa sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Serang. Dalam persidangan terungkap modus dari munculnya lembaga penerima fiktif dan pemotongan dana hibah. Ternyata, dana hibah yang dipotong dan sengaja disalurkan ke lembaga fiktif itu sengaja dilakukan para terdakwa selain untuk kepentingan kampanye Ratu Atut Chosiyah pada saat mencalonkan diri kembali pada pemilihan gubernur 2011, tetapi juga untuk memperkaya diri para terdakwa itu sendiri. (us/saif)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network