Umrah-Haji
Arab Saudi Cairkan Santunan Rp85,1 Miliar untuk Jamaah Haji Korban Crane 2015

Jemaah calon haji berfoto di depan lokasi terjatuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, 12 September 2015 (santrinews.com/afp)
Riyadh – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mencairkan cek santunan senilai Rp85,1 miliar untuk jamaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane di kompleks Masjidil Haram, Makkah, pada musim haji 2015.
Dutas Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegibriel mengatakan santunan itu berupa cek senilai 6,133 juta Dollar Amerika setara dengan 23 Juta Riyal. Jumlah itu setara Rp.85,1 miliar, dengan kurs Rp14.150 perdolar.
“Cek diserahkan oleh Penasehat Hukum Deputi Konsuler Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Mohammad Alshammeri kepada Kordinator Perlindungan Warga KBRI Riyadh Raden Ahmad Arief di Kantor Kementerian Luar Negeri, Riyadh Arab Saudi pada penghujung Agustus kemarin,” kata Agus Maftuh di Riyadh dalam kerangan tertulisnya, Senin 2 September 2019.
Agus menjelaskan, cek-cek tersebut terdiri 35 lembar, meliputi dua nominal pertama, 133.333 Dolar Amerika (setara 500 ribu Riyal) atau Rp1,8 Miliar untuk korban luka berat dan kedua, nominal 266.666,66 Dolar Amerika (setara 1 Juta Riyal) atau Rp3,7 Miliar untuk korban meninggal dan korban cacat permanen.
“Satu buah cek untuk korban luka berat masih perlu pencocokan data paspor dan secepatnya akan direalisasikan sehingga total menjadi lengkap 36 cek,” jelas Agus.
KBRI Riyadh, kata Agus juga sudah menyampaikan detail laporan kepada Kementerian Luar Negeri RI selanjutnya akan dilakukan kordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk finalisasi administratif terkait penyampaian dana santunan kepada para korban luka berat dan cacat permanen serta para ahli waris korban meninggal dunia.
Dalam beberapa nota diplomatik yang diterima KBRI Riyadh dari Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi dijelaskan bahwa sebenarnya penyelesaian pembayaran santunan Raja Salman untuk para WNI yang menjadi korban baru akan diberikan setelah selesainya proses fatwa waris dari masing-masing korban meninggal.
“Namun akhirnya Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kemudahan-kemudahan dengan merealisasikan penyerahan cek tersebut sebelum selesainya finalisasi fatwa waris yang sekarang masih dipersiapkan oleh Kementerian Agama RI,” ujarnya.
Penyelesaian cek untuk Indonesia diberikan pertama oleh Arab Saudi sebelum negara-negara yang lain. “Alhamdulillah, semua dilancarkan oleh Allah,” tegasnya.
Setelah penyerahan santunan itu, kata Agus yang juga staf pengajar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, Kedubes RI di Riyadh langsung mengirim surat ucapan terima kasih kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammad bin Salman.
Surat yang sama juga dikirimkan kepada Gubernur Makkah Pangeran Khalid al-Faisal dan berbagai kementerian terkait di Kerajaan Arab Saudi, mulai Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan atas dukungannya dalam merealisasikan santunan korban crane ini.
Sebagaimana diketahui, musibah jatuhnya alat berat crane di Masjidil Haram terjadi pada Jumat 11 September 2015 menewaskan lebih dari 100 orang dan mencederai lebih 200 orang.
Jamaaah haji yang menjadi korban musibah crane berasal dari Indonesia, Pakistan, India, Bangladesh, Malaysia, Turki, Aljazair, Iran, Irak, Libia, Afghanistan, dan Mesir.
Perjalanan kasus musibah robohnya crane di Masjidil Haram ini memakan waktu yang cukup panjang. Kerajaan Arab Saudi sangat serius dalam menerjunkan tim pencari fakta untuk melakukan verifikasi yang detail terkait musibah tersebut.
Pemerintah Kerajaan Saudi pernah juga menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini termasuk Kontraktor Bin Ladin. Namun dalam sidang Mahkamah pada Oktober 2017, Hakim yang sebelumnya membacakan 108 halaman naskah putusan, memutuskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.
Akhirnya 13 tersangka dibebaskan dari tuntutan hukum dan Kerajaan Saudi memutuskan bahwa ambruknya crane adalah murni bencana alam akibat badai besar yang terjadi di Makkah pada tahun 2015 tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Agus Maftuh menyebut cek senilai 6,13 Juta Dolar tersebut bukan sebagai diyat ataupun ganti rugi, melainkan merupakan murni santunan dan perhatian besar Raja Salman terhadap para korban musibah robohnya crane di dekat Shafa tersebut. (shir/onk)