Ada Potensi Tabungan Rp 4,5 Triliun dari Seluruh Pesantren di Indonesia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan tabungan untuk kalangan pelajar bernama Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB). Tabungan ini menyasar kalangan pelajar dari sekolah reguler hingga keagamaan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mencatat setidaknya 75.000 pondok pesantren dan madrasah yang berada di bawah pengawasan dan pengaturan Kementerian Agama (Agama).

Untuk pesantren saja, Kemanag menghitung ada 27.000 pesantren, dengan rincian setiap pesantren terdiri dari rata-rata 1.000 santri. Banyaknya jumlah santri, bisa diincar bank untuk program SimPel.

“Tidak kurang ada dana Rp 4,5 triliun yang bisa dikelola dari tabungan di pesantren. Ini jumlah besar, belum lagi ada satuan pendidikan lain,” ujar Lukman saat Peluncuran SimPel/SimPel iB di SMA 68, Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2015.

Selain memandang potensi Dana Pihak Ketiga (DPK), Lukman menyinggung tantangan sekolah madrasah dan pondok pesantren. Ia tak menampik ada kekurangan pendanaan sehingga Lukman berharap perbankan juga andil dalam membangun sekolah keagamaan.

“Perbankan kita semakin luas dan besar. Maka sudah sejawarnya membantu dunia pendidikan. Perlu uluran tangan. Di Kemenag, dari 27.290 ponpes. Kemudian ditambah madrasah jadi 75.000 satuan pendidikan. 90% madrasah dikelola swasta dan negara kelola 10%. Kalau pesantren 100% dikelola masyarakat,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menilai total pelajar level Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) mencapai 50 juta siswa.

Siswa tersebut sudah termasuk pelajar dari madrasah dan pondok pesantren. Pelajar tersebut menurutnya harus diedukasi mengenai budaya menabung dan mengelola uang sejak dini.

“Ketika 20 tahun lalu, ada program nasional untuk dorong menabung. Budaya menabung, selain penting bagi individu masyarakat. Penting juga untuk mendukung pembangunan nasional,” tuturnya. (rus/detik)

Terkait

Iqtishodiyah Lainnya

SantriNews Network