Pengawasan BMT Belum Maksimal
Kantor BMT Hira Sragen, Jawa Tengah (dok/santrinews.com)
Surakarta – Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Surakarta Wisnu Untoro menilai pengawasan terhadap baitul maal wa tamwil (BMT) belum maksimal. Akibatnya, banyak BMT yang merugi dan luput dari pengawasan.
“Akhirnya, nasabah yang dirugikan,” katanya dalam seminar bertajuk “˜Strategi Peningkatan Daya Saing Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah’ di kampus Universitas Sebelas Maret Surakarta, Rabu, 29 Oktober 2014.
Di Surakarta, kata dia, ada beberapa BMT yang gagal mengembalikan dana nasabah. BMT bisa merugi lebih dari Rp 1 miliar. “Korbannya masyarakat kecil yang mengandalkan BMT untuk menyimpan uang,” katanya.
Menurut Wisnu, sperti dilansir Tempo, sebagian besar BMT baik. Namun, walau jumlahnya kecil, BMT bermasalah merugikan banyak nasabah. Karena itu, dia meminta tugas pengawasan BMT oleh dinas koperasi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Pengawasan Bank Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Koperasi, Undang-Undang OJK, dan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro, pengawasan BMT menjadi kewenangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah. “OJK pengawas lembaga keuangan selain BMT,” katanya.
Menurut dia, dalam pengawasan, hal yang terpenting adalah memastikan BMT memiliki tata kelola yang baik serta ada unsur yang mengawasi dan melapor. “Pihak luar bisa memberikan bantuan teknis pengelolaan. Asalkan seizin pengelola,” katanya. (ahay)