BNPT: Muslim Radikal di Indonesia Potensial Direkrut ISIS
Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengatakan, warga negara Indonesia yang memberikan dukungan terhadap kelompok bersenjata yang tergabung dalam Negara Islam di Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syria/ISIS) terancam hukuman.
“Di antaranya Pasal 23 huruf (f) Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Dalam pasal itu disebutkan, WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Negara Islam di Irak dan Suriah, kan, bagian dari negara asing,” ujar Ansyaad, di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2014.
Ansyaad menambahkan, selain UU Kewarganegaraan RI, juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Namun, kami masih mempelajari,” katanya.
Menurut Ansyaad, kelompok radikal dan terorisme, termasuk ISIS, tetap menjadi ancaman serius di Indonesia. “Kelompok radikal di Indonesia sangat potensial direkrut oleh jaringan NIIS (ISIS),” ujarnya.
BNPT, lanjut Ansyaad, seperti dilansir Kompas, memperkirakan 30-an WNI dari sejumlah daerah masuk ke Suriah atau Irak dan bergabung dengan kelompok serta mendukung ISIS. Mereka di antaranya dari Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.
Terkait penegakan hukum atas kelompok radikal dan terorisme di Indonesia, menurut dia, UU Terorisme harus terus diperkuat. Untuk itu, diperlukan perubahan UU Terorisme yang dilakukan pemerintah bersama DPR. Di antaranya, penguatan dengan memberikan sanksi terhadap segala upaya awal aksi terorisme, seperti menebar kebencian terhadap NKRI dan Pancasila.
“Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap ancaman dan bahaya terorisme juga harus terus ditumbuhkan lewat tokoh-tokoh agama,” ujarnya. (saif/ahay)