Blokir Situs Radikal, BNPT: Kita Berjihad Luruskan Terorisme

Kepala BNPT Komjen Saud Usman Nasution (santrinews.com/uswah)

Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Saud Usman Nasution menuturkan upaya pemblokiran yang diajukannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan bagian dari jihad. Jihad tersebut yakni untuk melindungi Indonesia dari ancaman teorisme.

“Kalau berjihad yang benar, sebagai pemerintah, kita berjihad untuk meluruskan terorisme,” ujar Saud ketika diskusi di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jakarta, Ahad 5 April 2015.

Saud mengklaim apa yang dilakukan lembaganya sebagai alternatif di tengah hiruk pikuk fenomena terorisme dan adanya saling tuding. “Tak ada ulama yang meluruskan, hanya menyalahkan.”

Dengan alasan memerangi hal tersebut, BNPT bersikap tegas. “Berapa banyak teroris yang harus dihadapi? Kita harus menyiapkan komponen bangsa agar bisa menghindari propaganda. Di Syiriah saja mereka datang untuk melakukan tindakan balas dendam,” katanya.

Menuruntya, upaya jihad tersebut juga dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak. “Kami sudah bekerjasama dengan 17 universitas Islam se-Indonesia. Juga training of trainer, bagaimana pola penanggulangan terorisme,” ujarnya.

Selain itu, Saud seperti dilansir CNN Indonesia, menuturkan lembaga negara tersebut juga telah berdikusi dengan sejumlah civitas akademika.

“Kami dibantu untuk meluruskan. Kita belum ada yang mau berjihad untuk meluruskan itu. Hanya mau mengoreksi,” ujarnya.

Di satu sisi, berdasar penelurusan BNPT, mayoritas generasi muda yang mudah terkena terpaan media sosial, mereka berpotensi untuk terjurumus dalam aliran jihad yang tak sesuai ajaran. “Mereka memperoleh pemahaman yang keras dari media sosial,” tuturnya. BNPT juga menerima laporan dari Aliansi Guru Agama Se-Indonesia, bahwa banyak siswa-siswa yang sudah memulai pemahaman radikal.

“Jangan ajak berjihad untuk pergi ke Syiriah sana. Ini kan merugikan. Perang menyebabkan menderita anak-anak (korban) itu,” ucapnya.

Sebelumnya, BNPT merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan surat Nomror 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir situs yang diajukan.

Merujuk Pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses. (us/onk)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network