Pemerintah Blokir 24 Situs Radikal

Jakarta – Menyusul isu Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan serangan bom Thamrin yang terjadi pada Kamis 14 Januari 2016, masyarakat terus melaporkan keberadaan situs yang diduga memuat konten radikal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berdasarkan laporan itu, Kominfo telah kembali memutuskan memblokir 24 situs radikal.

“Hal ini dibuktikan dengan banyaknya laporan dari masyarakat terkait munculnya situs radikal yang memberikan dukungan atas perjuangan ISIS atau situs yang mengajarkan membuat bom untuk mendukung perjuangan mereka, sebagaimana yang diperjuangkan oleh ISIS,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu dalam siaran persnya, Senin, 25 Januari 2016.

Ismail menjelaskan, dari 27 situs yang terindikasi berisi konten radikal, kemudian ditemukan 24 situs yang telah diproses untuk diblokir. Sementara, mengenai tiga situs sisanya, Ismail mengungkapkan kalau jajarannya masih perlu mendalami sebelum diberhentikan akses ke laman tersebut.

Disamping situs-situs mengandung radikal itu, Kominfo juga menerima laporan masyarakat mengenai adanya akun di media sosial yang isinya mengandung konten pornografi anak. “Akun tersebut juga sedang dalam proses untuk diblokir,” ujarnya.

Pemerintah, kata dia, dalam menanggulangi munculnya situs-situs konten negatif, baik terkait dengan pornografi, perjudian, perdagangan ilegal, pelanggaran hak cipta, perdagangan obat, makan dan minuman ilegal, narkoba sampai kepada situs radikal, membutuhkan partisipasi dari laporan masyarakat.

“Partisipasi masyarakat dengancara melaporkan atau mengirim email aduan ke aduankonten@mail.kominfo.go.id,” imbuh Ismail. (us/jaz)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network