Dakwatuna Keberatan Dikategorikan Situs Radikal
Jakarta – Redaksi media Islam Dakwatuna mendatangi Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dan Komisi I DPR RI, Rabu 1 April 2015.
Pemimpin umum Dakwatuna, Samin Barkah mengatakan, kedatangannya ke Kemkominfo untuk mengajukan keberatan atas laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ke Kemkominfo bahwa Dakwatuna masuk ke dalam situs yang mengajarkan radikalisme.
Dia mengaku bahwa Dakwatuna belum pernah diajak bicara sebelumnya, padahal Dakwatuna justru menentang radikalisme.
“Kami ke Kominfo untuk mengutarakan keberatan atas dimasukkannya dakwatuna ke dalam daftar situs yang mengajarkan radikalisme sehingga diblokir,” kata Samin dalam keterangan tertulisnya yang diterima SantriNews.com, Rabu 1 April 2015.
Menurutnya, tidak hanya pemblokiran, pihak BNPT juga diduga telah berusaha melakukan penutupan situs Dakwatuna dengan berkoordinasi dengan pihak domain service provider yang digunakan Dakwatuna sehingga domain service provider memberikan peringatan agar dalam 10 hari domain Dakwatuna segera pindah di luar peregistrar mereka.
Jika dalam waktu 10 hari tidak melakukan hal tersebut, maka domain akan disuspend (ditutup).
“Ini lebih dari pemblokiran, tapi juga penutupan, karena dari domain service provider ada tekanan untuk pindah dalam 10 hari atau domain akan disuspend/tutup oleh mereka,” ujarnya.
Selain ke Kemkominfo, Samin mengungkapkan, tim redaksi Dakwatuna juga akan melakukan audiensi dengan Komisi I DPR RI untuk meminta DPR turut menyelesaikan permasalahan ini dengan memanggil BNPT dan Kemkominfo.
“Ke Komisi I terkait pengaduan dan minta DPR memanggil BNPT dan Kominfo terkait kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, BNPT melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 19 situs web. Pemblokiran itu dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme. (us/onk)