Kontroversi Situs Radikal
Situs yang Diblokir itu Berkonten Radikal-Provokatif
Jakarta – Polri memastikan sejumlah situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) adalah situs-situs yang mengandung konten radikal.
“Situs-situs itu membahayakan, isinya memprovokasi. Jadi harus diblokir,” kata Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 1 April 2015.
Dikatakannya, Polri mengusulkan pemblokiran situs-situs tersebut kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selanjutnya BNPT meminta Kemkominfo untuk melaksanakan pemblokiran.
“Kami hanya mengimbau saja, lalu BNPT mengusulkan (agar diblokir) ke Kemkominfo,” katanya.
Terkait adanya beberapa protes dari pengurus situs yang diblokir tersebut, Anton tidak berkeberatan. Namun ia menambahkan bahwa tindakan pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
“Boleh-boleh saja protes, yang jelas kami punya bukti (situs berkonten provokasi),” tegasnya.
Sejumlah pimpinan media yang situsnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadu ke Komisi I DPR RI, mengeluhkan pemblokiran tanpa alasan yang kuat.
Dewan Redaksi Voaislam.com, Aendra mempertanyakan langkah Kemenkominfo tanpa peringatan kepada pihaknya dan langsung memblokir situs.
Perwakilan Hidayatullah.com Mahyadi mengatakan pihaknya sudah menanyakan alasan pemblokiran situs tersebut kepada Kemenkominfo dan dijawab karena instruksi BNPT.
Mahyadi mempertanyakan tolok ukur situsnya dianggap sebagai penyebar radikalisme dan berbahaya, karena selama ini tidak pernah menyebarkan berita yang dituduhkan tersebut.
Sebelumnya Kemenkominfo telah memblokir 19 situs sejak Ahad 29 Maret 2015, berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.
BNPT melalui surat nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta 19 situs diblokir karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.
Sejumlah situs yang diblokir tersebut antara lain ialah arrahmah.com, voa- islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com. (us/onk)