Jelang Ramadhan 1434 H
Ini Pandangan Perwakilan Ormas dalam Sidang Itsbat
Suasana Sidang Itsbat
Jakarta – Kementerian Agama menggelar sidang istbat (penetapan) awal bulan Ramadlan di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama, Jl. MH. Thamrin, Jakarta, Senin malam, 8 Juli 2013.
Hadir dalam kesempatan ini Ketua Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziah, Dutabesar Negara sahabat, TNI-Polri, Mahkamah Agung, serta perwakilan dari beberapa pengurus ormas Islam, seperti: MUI, PBNU, Persis, Dewan Masjid Indonesia, Syarikat Islam, Persatuan Umat Islam (PUI), ICMI, Persatuan Islam Tionghoa, Wahdah Islamiyah, Al-Irsyad, DDI, Rabithah Alawiyah, Lembaga Persahabatan Ormas Islam, Ikatan Dai Indonesia.
Setelah dibuka oleh Menteri Agama H Suryadharma Ali, proses sidang itsbat diawali dengan laporan hasil rukyatul hilal dari Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama. Laporan ini disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, H Mukhtar Ali.
“Laporan rukyatul hilal dari 36 orang petugas di 53 titik yang tersebar di 33 provinsi, semua nama-nama tersebut di atas menyatakan tidak melihat hilal,” tegas Muhtar Ali.
Setelah memperoleh laporan dan sebelum mengambil keputusan, Menteri Agama kemudian memberikan kesempatan kepada pengurus Ormas Islam untuk menyampaikan pandangannya terkait laporan yang telah disampaikan.
Berikut pandangan yang disampaikan dari beberapa pengurus Ormas Islam:
Pertama, Al-Ittihadiyah. “Karena laporan sudah menjelaskan bahwa tidak melihat hilal, kami berharap malam ini ada putusan bahwa 1 Ramadlan jatuh pada hari Rabu. Selain itu, menjadi tugas mulia bagi kita semua agar melalui berbagai kesempatan untuk terus melakukan sosialisasi agar ada kesamaan persepsi.”
Kedua, Al-Irsyad. “Melihat paparan Pak Cecep dan Pak Thomas Djamaluddin, saya kira sudah sangat jelas bahwa 1 Ramadlan insya Allah akan jatuh pada Rabu. Mungkin ada kriteria yang berbeda. Namun, kiranya persatuan dan ukhuwah umat Islam lebih harus dipentingkan dari pada perbedaan. Atas nama Al-Irsyad, mengimbau ormas lain, kalau ada perbedaan mari kita lihat persatuan umat Islam lebih penting.”
Ketiga, Lembaga Persahabatan Ormas Islam. Lembaga ini beranggotakan 11 ormas, yaitu: NU, Persis, Al-Irsyad, Mathlaul Anwar, Al-Ittihadiyah, Persatuan Muslim Tionghoa, IKADI, Az-Zikra, SI, Al-Wasliyah, dan Perti. “Kami tunduk kepada Pemerintah RI. Tapi kalau salah, kita bisa kritik. Karena tidak salah, kami putuskan puasa hari Rabu.”
Keempat, Syarikat Islam. “Secara hisab, malam ini sudah wujudul hilal. Tapi belum imkanul hilal. Karena puasa itu dasarnya bukan hisab, tapi rukyat. Jadi Syarikat Islam berkesimpulan karena malam ini tidak terlihat hilal, maka Ramadhan jatuh pada Hari Rabu. Apa sih untungnya kalau kita berpecahan dan apa ruginya kalau kita berjamaah?”
Kelima, Nahdlatul Ulama (NU). “PBNU menginginkan agar sidang itsbat ketika masalahnya sudah sangat jelas, langsung diambil keputusan, biar tidak terlalu malam. Rukyat adalah al-ashlu fi itsbaati awaa’ili syuhuuril-qamariyah (rukyat adalah dasar dalam penetapan awal bulan qamariyah). Namun, hisab tidak boleh ditinggalkan. Karena hisab sangat membantu dalam pelaksanaan rukyat agar tidak ngawur. Dengan hisab, kita tidak mudah terjebak untuk mempercayai hasil rukyat yang tidak berkualitas dan bermartabat. Paparan dari segi ilmu pengetahuan sudah diperkuat pula dengan hasil rukyat di lapangan. Maka bagi PBNU, tidak ada jalan lain kecuali menetapkan bahwa usia bulan Syakban tahun ini harus diistikmalkan (digenapkan menjadi 30). Dengan demikian, malam ini menjadi malam ke-30 bulan Syakban. Malam satu Ramadlan besok malam, dan puasa mulai hari Rabu.”
Keenam, Wahdah Islamiyah. “Mendukung keputusan MUI bahwa otoritas penentuan masalah keagamaan ada pada pemerintah, khsusunya kemenag, termasuk terkait urusan penentuan awal Ramadlan. Karena otoritas ini telah diberikan kepada Kemenag, kami minta Menag untuk tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan yang bisa mempersatukan umat. Kalau perlu mengadakan pertemuan tertutup karena persatuan dalam penentuan puasa itu sangat penting.”
Ketujuh, DDI. “Mathla dalam sidang kita selalu dibahasakan dengan wilayatul hukmi dan persoalan ini juga harus kita perhatikan.”
Kedelapan, Al-Wasliyah. “Kami mempunyai Majlis Hisab-Rukyat. Kami sudah bersidang dan memutuskan bahwa 1 Ramadlan tanggal 10 Juli 2013. Namun kami tidak mau memastikan karena kami tunduk kepada Pemerintah sebagaimana dijelaskan oleh MUI.”
Kesembilan, Perhimpunan Al-Irsyad. “Setuju bahwa keputusan awal Ramadlan itu menjadi wewenang Kemenag. Selain Kemenag, tidak berhak untuk mengumumkan sebelumnya. Ini hendaknya diwujudkan dalam UU. Perlu pengembangan rukyat agar tidak hanya kasat mata, tapi menggunkan peralatan yang sangat canggih agar memudahkan sesuatu yang awalnya sulit. Hisab yang ada hendaknya dipertimbangkan, termasuk hisab dari saudara kita di Pesantren al-Husainiyah Cakung yang katanya hilal saat ini sudah mencapai 2 derajat dan tadi sudah ada yang melihat.”
Kesepuluh, PUI. “Hak hisab dan rukyat adalah hak semua orang. Hanya, hak itsbat tidak boleh diberikan kepada semua orang. Karena kalau diberikan, akan terjadi kekacauan. Siapapun yang melakukan hisab-rukyat, belum boleh menetapkan sebelum ditetapkan melalui itsbat oleh sulthan. Persatuan umat Islam merupakan amanah dan tanggung jawab Ulil Amri. Ulil Amri tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya untuk menyatukan pendapat mereka bahwa hak itsbat ada di Ulil Amri. Menghimbau DPR RI dan lembaga yg berwenang, bahwa menetapkan awal bulan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari konsep Kesatuan dalam NKRI. Karenanya perlu ada arahan perundangan agar ini tidak menjadi masalah setiap tahun.”
Kesebelas, Rabithal Alawiyah. “Menghimbau agar ikut keputusan pemerintah. Fatwa MUI menyebutkan bahwa yang mempunyai otoritas adalah Pemerintah. Bagi yang berbeda, sebaiknya diundang agar bisa berdiskusi.”
Keduabelas, Lajnah Falakiyah PBNU. “Prinsip rukyat hilal Lajnah Falakiyah, memperluas jaringan rukyah, mempererat ukhuwah wathoniyah sebagai kontribusi terhadap ketahanan nasional. Seluruh laporan yang masuk menyatakan bahwa tidak melihat hilal. Proses sidang itsbat sudah ada sejak dulu. Sidang itsbat sah secara konstitusi apalagi secara syari.” (hend/ahay)