KPK: Dalam Sidang Tidak Ada Mekanisme Sumpah Mubahalah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung sikap majelis hakim pengadilan Tipikor yang tidak merespon permintaan terdakwa Anas Urbaningrum kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan sumpah mubahalah. Alasannya, dalam sidang tidak ada mekanisme tersebut.

“Dalam sidang tidak ada mekanisme itu. Hakim tidak menjawab lalu tutup persidangan. Kalau mau sumpah sendirian di depan teman,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 24 September 2014.

Johan, seperti dilansir Okezone, enggan menilai apakah tindakan Anas itu sebagai bentuk pelecehan terhadap proses persidangan. Sebab, itu menjadi kewenangan majelis hakim. 

Di sisi lain, KPK tidak merasa dilecehkan dengan tindakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu lantaran itu merupakan haknya. “Kami tidak merasa dilecehkan itu hak Anas. Kami menyarankan sumpah saja sendiri, disaksikan rakyat Indonesia,” tegasnya.

Johan menambahkan, dalam  konteks ini KPK memang enggan menanggapi karena tidak mengetahui maksud yang terkandung dalam hati seorang manusia dalam hal ini Anas yang meminta dilakukan sumpah tersebut.

Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek-proyek pemerintah dan TPPU.

Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar“Ž Rp57.590.330.580 dan USD5.261.070“Ž.

Atas putusan itu Anas merasa tidak ada keadilan karena tidak dilakukan berdasarkan  fakta persidangan. Namun,  Anas memilih cara lain untuk mengungkapkan kekecewaannya itu dengan menantang majelis hakim dan JPU melakukan sumpah mubahalah.

Itu dilakukan Anas untuk kembali meyakinkan putusannya, karena dia mengganggap JPU dan majelis hakim yakin dengan dakwaan dan putusannya, begitu juga dengan Anas yang tetap yakin tidak bersalah.

Melalui sumpah ini, Anas ingin mengembalikan persoalannya ke Tuhan, di mana yang berdusta tentunya akan dilaknat oleh Tuhan. (ful/ahay)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network