Tolak Revisi UU KPK, PMII Surabaya: KPK Kuat Bersama Rakyat
Gedung Kantor KPK (santrinews.com/istimewa)
Surabaya – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya melakukan aksi damai menolak Revisi UU KPK di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, 17 Februari 2016.
“Revisi UU KPK merupakan upaya sistematis para politisi untuk membuka kran korupsi yang lebih besar. Mereka sudah sering menghancurkan upaya pemberantasan korupsi melalui kriminalisasi hingga pelemahan KPK,” kata Sekretaris Umum PMII Surabaya, Irfan Jauhari.
Dalam orasi di sela unjuk rasa yang berlangsung saat ada pelantikan 17 bupati/wali kota di Jatim di dalam gedung negara itu, ia meminta Gubernur Jatim, Bupati/Wali Kota se-Jatim, DPRD Jatim, dan DPRD se-Jatim untuk mendukung penolakan Revisi UU yang melemahkan KPK itu.
“Pelemahan KPK itu harus dihentikan, sebab kami melihat revisi Undang-Undang tersebut hanya akan memperlambat dan melemahkan kinerja dan kekuatan KPK. KPK kuat bersama rakyat dan mahasiswa,” ujarnya, bersemangat.
Ia menyebut revisi pasal yang mengarah pada pelemahan KPK tertera dalam beberapa pasal, diantaranya Pasal 5, Pasal 7 huruf d, Pasal 13, Pasal 14 ayat 1 huruf, dan Pasal 53 ayat 1.
Dalam pasal-pasal tersebut tertera penyadapan dapat dilakukan bila telah disetujui dewan pengawas.
“Itu melemahkan KPK secara legal, termasuk rencana membatasi umur KPK hanya 12 tahun, membatasi kewenangan melakukan penuntutan, hanya menangani perkara korupsi dengan kerugian minimal Rp25 miliar dan tidak merekrut pegawai secara mandiri,” katanya.
Ia juga menagih janji politik Presiden Joko Widodo yang berkomitmen mewujudkan Nawacita. “Presiden harus hadir dalam mengawal upaya pelemahan KPK. Jika KPK lemah berarti melindungi koruptor,” katanya.
Senada dengan itu, pakar hukum tata negara dari Unair Surabaya M Syaiful Aris SH MH menilai argumentasi yang tercantum dalam “draft” Revisi UU KPK sudah jelas melemahkan KPK.
“Potensi melemahkan KPK itu jelas ada dalam draft Revisi UU KPK yang diusulkan DPR, setidaknya ada tiga argumentasi yang mengarah pada pelemahan KPK,” katanya, menanggapi pro-kontra Revisi UU KPK.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Unair Surabaya itu menjelaskan ada tiga argumentasi yang jelas-jelas memperlemah KPK dalam “draft” revisi usulan DPR yakni berita acara prosedural, Dewan Pengawas, dan penyadapan.
“Tugas dan kewenangan KPK memang berbeda dengan polisi dan kejaksaan, karena itu prosedural dalam acara pidananya berbeda. KPK itu lembaga khusus, kalau acara pidana-nya harus sama dengan aparat penegak hukum lainnya, maka KPK bukan lagi lembaga khusus. Untuk Dewan Pengawas itu mestinya cukup Komite Etik,” katanya. (ant/red)