Kasus Hukum Anas Urbaningrum
Jika Yakin, Hakim dan Jaksa Tak Perlu Takut Sumpah Mubahalah
Jakarta – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf mengatakan jika hakim tindak pidana korupsi, jaksa dan KPK tidak berani menerima tantangan mubahalah Anas Urbaningrum, maka secara moral mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu merasa menang.
“Jika hakim, jaksa, dan komisioner KPK yakin, seharusnya tidak takut dengan mubahalah. Ini penting agar publik tidak meragukan kredibilitas jaksa, KPK dan keyakinan hakim dalam memutus perkara,” kata Almuzzammil Yusuf, Kamis, 25 September 2014.
Dia menjelaskan, dalam Islam, mubahalah maksudnya adalah saling mengklaim sebagai pihak yang benar dan siap dikutuk Allah SWT jika dirinya atau pihaknya salah.
“Sumbernya dalam QS Al Imran ayat 61. Dalam ayat itu disebutkan bermubahalah kepada Allah SWT dengan meminta supaya laknat Allah SWT ditimpakan kepada orang-orang yang berdusta,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Dalam hukum positif yang saat ini diterapkan di Indonesia, terang Muzzammil, seperti dilansir Jppn, mubahalah tidak dikenal dan tidak akan merubah vonis hukuman bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
“Tapi keberanian Anas bermubahalah sangat berarti dalam pesan moral pada publik dan pesan kepada hakim pada proses banding dan kasasi. Agar mereka lebih hati-hati dan yakin dalam memutuskan suatu perkara,” jelasnya.
Rabu, 24 September 2014, Kemarin, usai persidangan, Anas menantang mubahalah kepada Jaksa KPK dan Hakim Tipikor karena meyakini vonis terhadap dirinya tidak adil. Untuk itu, kata Anas, maka keadilan itu harus dikembalikan kepada yang Maha Adil yakni Allah.
“Karena tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil yaitu Gusti Allah, tuhan. Itu lah mubahallah dalam tradisi Islam,” tantang Anas Urbaningrum. (jaz/ahay)