Usai Diperiksa MKD, Setya Novanto Yakin Tak Bersalah

SN usai terpilih sebagai Ketua DPR RI. (santrinews.com/trn)

Jakarta – Ketua DPR, Setya Novanto, mengklaim bahwa dirinya tak bersalah. Hal tersebut menyangkut dugaan pelanggaran etik pemalakan PT Freeport yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Tentu saya sudah sampaikan secara detail, karena itu saya tidak bersalah,” kata Setnov usai menghadiri sidang etik ketiga MKD di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Desember 2015.

Setnov tak banyak bicara usai diperiksa. Dia langsung meninggalkan kerumunan wartawan. Setnov diperiksa lebih kurang 4 jam sejak pukul 2 sampai pukul 18 WIB.

“Sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya. Saya terima kasih kepada MKD. Rekaman ini tentu saya sudah sampaikan secara detail karena itu saya tidak bersalah. Untuk itu saya serahkan kepada MKD sejelas-jelasnya,” tuturnya.

Sebelumnya di dalam sidang, Setya menangkis segala bentuk tudingan melalui lembar pembelaan. Lembar tersebut berjudul, ‘Nota Pembelaan Setya Novanto Ketua DPR RI terhadap Pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said Berdasarkan Laporan Pengaduan Tertanggal 16 November 2015’. Pembelaan itu ditulis sebanyak 12 lembar di atas materai dan ditandatangani Setnov.

“Melalui sidang ini, saya dapat menyampaikan penjelasan selengkap-lengkapnya dengan mengedepankan seluruh tanggung jawab saya sebagai pimpinan DPR RI,” ucap Setnov membaca lembar pembelaannya dalam sidang etik ketiga MKD.

Setnov mendesak agar MKD menempatkan keadilan di atas kebenaran. Menurutnya hal tersebut sesuai pada tata tertib hukum.

“Tertib atas persoalan yang berkaitan dengan legal standing dan bukti-bukti formal yang berkaitan dengan legal standing dan bukti-bukti formal yang disampaikan saudara pengadu,” tulisnya.

Seperti diketahui sidang MKD mengadili Setnov ini digelar tertutup. Sementara itu Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir menjadi ketua sidang. Kahar dan Setnov bekerja di partai yang sama yaitu Golkar. (nabil/mdk)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network