Divonis Bersalah, Nenek Asyani: Ayo Sumpak Pocong Pak Hakim, Jangan Pergi

Nenek Asyani (kerudung kuning) saat menjalani sidang di Pengadilan Situbondo (santrinews.com/kompas)
Situbondo – Asyani, 63 tahun, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis 23 April 2015. Majelis hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana memvonis Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan 3 bulan.
Nenek asal Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Jatibanteng, Situbondo itu tidak bisa menerima vonis hakim yang menyatakan dia bersalah. Dia bahkan menantang majelis hakim untuk melakukan sumpah pocong.
“Abbeh mak nyingla, mara tojuk Pak Hakim. Guleh tak salah Pak, mara asompah pocong bik engkok. (Lho kok keluar, ayo duduk Pak Hakim. Saya tidak bersalah, Pak, ayo sumpah pocong saja sama saya),” tantang nenek Asyani.
Ajakan sumpah pocong itu diucapkan nenek Asyani berkali-kali. Namun, majelis hakim tak bergeming dan terus beranjak dari kursinya serta berlalu dari ruang sidang.
Tidak hanya itu, Asyani juga menyatakan kekecewaannya terhadap Kepala KRPH Perhutani Jatibanteng dan jaksa penuntut umum. “Jahat Pak Sawin, jaksana jahat kiyah. (Jahat Pak Sawin (Kepala KRPH Perhutani Jatibanteng, jaksanya jahat juga),” tegasnya.
Selain vonis itu, Nenek Asyani juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan. Hakim juga memerintahkan agar barang bukti mobil pick up L-300 dikembalikan kepada saksi Abdussalam, serta 38 sirap kayu jati dirampas untuk negara.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Asyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Kadek Dedy Arcana dalam putusannya.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut nenek Asyani dihukum penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 18 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.
Meski tidak harus kembali ke penjara, namun vonis bersalah membuat nenek Asyani kembali histeris. Saat majelis hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, janda dari almarhum Nukdin itu tetap tidak beranjak dari kursi pesakitan.
Hingga dibawa keluar dari ruang sidang, Nenek Asyani tetap histeris dan mengecam vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim. Vonis bersalah itu juga membuat salah satu anak Nenek Asyani, Mistiana, tiba-tiba jatuh pingsan di depan ruang sidang.
Namun, karena pertimbangan usia dan kesehatan Asyani, subsider kurungan tersebut tidak perlu dijalani. Atas vonis itu, penasihat hukum Asyani akan melakukan upaya banding. (jaz/onk)