Pembawa Bendera HTI Divonis Bersalah

Simpatisan dan Bendera HTI (santrinews.com/ist)
Garut – US, pembawa bendera bertauliskan kalimat tauhid, simbol bendera HTI, saat Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, dua pekan lalu, divonis 10 hari penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Garut.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. Dipenjara selama 10 hari,” ujar hakim Hasanudin, saat membacakan vonis, Senin, 5 Nopember 2018.
Baca: Satu Truk Bendera HTI Dikirim ke Garut di Hari Santri
US divonis bersalah membuat kegaduhan. Hakim mengatakan US juga terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni pasal 174 KUHP.
Ia membawa bendera yang disebut polisi bendera HTI hingga berujung aksi pembakaran.
Selain dipenjara 10 hari, US juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Ini Sosok Penyusup Pembawa Bendera HTI
F dan M, dua pembakar bendera HTI juga divonis yang sama. Perbuatan keduanya dinilai tindak pidana ringan.
“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar hakim Hasanudin.
Dua terdakwa melanggar pasal 174 KUHP tentang perbuatan menggagu rapat umum.
Mendengar putusan itu, terdakwa F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding. “Menerima,” kata keduanya.
Usai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang. (shir/dtk)