Jelang Vonis, Aktivis PMII Situbondo Minta Bebeskan Nenek Asyani
Nenek Asyani (berdiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Situbondo (santrinews.com/dok)
Situbondo – Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi menjelang pembacaan vonis untuk terdakwa pencurian kayu jati milik Perhutani, nenek Asyani (63), di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis 23 April 2015.
Para mahasiswa tersebut menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Situbondo. Mereka meneriakkan yel-yel yang meminta hakim membebaskan nenek Asyani. Mereka berjalan kaki dari arah timur menuju kantor Pengadilan Negeri Situbbondo.
Sementara di kantor pengadilan sendiri tampak lebih ramai dari biasanya. Selain masyarakat umum, pemerhati hukum, juga para wartawan yang menanti babak akhir penyelesaian hukum yang menimpa nenek Asyani dan tiga tersangka lainnya.
Sebelumnya seperti dilansir Antara, jaksa penuntut umum menuntut nenek Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan. Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider kurungan.
Jaksa menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Terdakwa lain yang juga mendapat tuntutan sama atas kasus yang nilai kerugian Perhutani sekira Rp4 juta itu adalah Ruslan (menantu Asyani yang dinilai membantu mengangkut kayu). Selain itu, Cipto (tukang mebel tempat menyimpan kayu milik Asyani) dan Abdus Salam (sopir pikap yang mengangkut kayu milik nenek Asyani). (jaz/onk)