Kongres PMII

Di Kongres PMII, Menag Bicara Soal Vonis Ahok

Menteri Agama Lukman Hakim mengisi kuliah umum pada Kongres XIX PMII, di Aula Asrama Haji, Jl WR Supratman, Kota Palu, Senin, 15 Mei 2017 (santrinews.com/ist)

Palu – Menteri Agama Lukman Hakim menilai keputusan vonis 2 tahun terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak boleh direspon berlebihan. Massa kontra dan pro Ahok harus menghormati keputusan majelis hakim. Persaudaraan sebangsa harus dijaga.

“Persaudaraan kita sebangsa tidak selalu terkait masalah ini,” kata Lukman Hakim saat kuliah umum pada Kongres XIX PMII bertema ‘Deradikalisasi Agama di Kampus Sebagai Komitmen Konsensus Bernegara’ di Aula Asrama Haji, Jl WR Supratman, Kota Palu, Senin, 15 Mei 2017.

Baca: Kongres PMII Dibuka Presiden Jokowi

Namun menurut Lukman berbeda pandangan terhadap keputusan tersebut sangat wajar. Akan tetapi, kasus penodaan agama harus dibawa ke pengadilan agar bisa diselesaikan.

“Berbeda pendapat tergantung dari perspektif mana kita melihat. Politik, ekonomi, budaya, agama tidak terhindarkan, belum lagi kepentingan di balik masalah itu,” tegasnya.

Baca Pula: KH Malik Madani: Radikalisme Akibat Salah Tafsir Ajaran Agama

Di hadapan ribuan kader PMII, Lukman mengajak untuk sepakat menyelesaikan perbedaan cara pandang itu melalui hukum. “Sebagai masyarakat yang beradab secara santun menyelesaikan sengketa di antara kita tidak menggunakan otot tapi hukum,” tandasnya.

Baca Pula: Soal Kasus Ahok, ICMI: Nabi Membela Alquran dengan Damai

“Ini proses sedang berlangsung dan memiliki kekuatan hukum tetap karena ada banding kita tunggu saja karenanya dalam rangka menunggu keputusan hukum apapun keputusannya maka mari masing-masing kita bisa mengendalikan diri agar tidak menimbulkan persoalan,” imbuh dia.

Selain itu, menurut dia, pemerintah juga sedang menghadapi organisasi masyarakat yang anti Pancasila. Namun pemerintah akan menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ormas anti Pancasila.

Baca Pula: Ketum PMII: Ruh PMII Ada di Kampus, Masjid, dan Pesantren

“Pemerintah tidak akan melakukan tindakan represif. Inilah yang sekarang terjadi misalnya ke HTI, pemerintah sadar betul untuk menempuh jalur hukum. Yang dilarang gerakan kampanyenya mengajak orang lain untuk mengganti dasar negara,” ujarnya. (us/dtk)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network