Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Apa Kata KH Hasyim?
KH A Hasyim Muzadi (santrinews.com/tribunnews)
Jakarta – Kasus Komjen Budi Gunawan telah dilimpahkan oleh KPK ke Kejaksaan. Rois Syuriah PBNU KH A Hasyim Muzadi menilai, pelimpahan ini merupakan pelemahan KPK.
“Ada kecenderungan pelemahan kepada KPK, bukan hanya pelemahan kepada Abraham (Abraham Samad),” kata Kiai Hasyim kepada wartawan usai menerima kelompok keagamaan Badan Musyawarah Antar Gereja dan Lembaga Keagamaan Kristen di kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2015.
Dia meminta Presiden Joko Widodo agar melakukan penguatan moral hokum terhadap KPK. Misalnya dengan melakukan langkah-langkah politik sebagai Kepala Negara. “Presiden seharusnya memperkuat moral hukum pada KPK,” tegasnya.
Menurut anggota Wantimpres, pelimpahan itu seharusnya dilakukan setelah ada koordinasi ketiga lembaga penegak hukum, yakni KPK, Kejaksaan dan Polri. Koordinasi diwujudkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang berisi tentang pembagian tugas ketiga lembaga tersebut.
“Koordinasi itu kan mesti harusnya ada MoU-nya, mana yang bagian Kejaksaan itu kan belum dibuat,” kata mantan ketua umum PBNU ini.
Menurut Hasyim, Kejaksaan merupakan bagian eksekutif, sementara KPK lembaga ad hoc yang tingkat independensinya lebih tinggi dari Kejaksaan.
“Polisi itu kan membuat tersangka, ada SP3 dan deponeering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum), kalau KPK ketika jadi tersangka sudah tidak ada SP3 lagi,” paparnya.
Pimpinan KPK memilih berkompromi dengan melimpahan kasus Budi Gunawan ke KPK. Hal itu diambil setelah pimpinan KPK bertemu bersama Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakapolri Badrodin Haiti dan Menko Polhukam Tedjo Eddy pada Senin, 2 Maret 2015. (us/onk)