Rapat Pleno PBNU
PBNU Belum Putuskan Hukum Tax Amnesty
Cirebon – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum bersikap terkait kebijakan tax amnesty yang diberlakukan pemerintah. Pemerintah pun masih akan diundang untuk menjelaskan di depan ulama terkait kebijakan pengampunan pajak tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqiel Siradj, usai pelaksanaan Rapat Pleno PBNU di Pesantren KHAS di Kempek, Kabupaten Cirebon, Senin 25 Juli 2016. “Pembahasan mengenai ini di komisi C atau komisi agama sangat seru,” kata Kiai Said.
Karena tidak menemukan kata sepakat, akhirnya komisi itu pun menyerahkan sepenuhnya permasalahan tax amnesty kepada PBNU untuk mengambil keputusan.
Diakui Said, dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan, mereka akan mengundang alim ulama yang memang ahli dalam bidang ini untuk meminta pendapat mengenai kebijakan tax amnesty. Komunikasi dengan pemerintah pun akan dijalin terlebih dahulu.
Pemerintah, lanjut Said, diminta untuk memberikan penjelasan kepada mereka terkait keputusan mereka memberikan tax amnesty atau pengampunan pajak tersebut. Jika nantinya alasan keputusan pemerintah tersebut memang masuk akal dan pro rakyat, maka keputusan pemerintah tersebut bisa saja disetujui. “Tapi terlebih dahulu akan kita bicarakan dengan ulama yang memang ahli di bidangnya,” kata Said.
Selanjutnya Said pun mengakui wajar jika ada perbedaan diantaranya ulama terkait dengan tax amnesty. “Jika ada fenomena baru, wajar terjadi perbedaan. Ini masuk wilayah kilafiyah. berarti ulama memang boleh berbeda pendapat,” katanya. Sedangkan untuk pengambilan keputusannya akan mengundang ulama yang ahli di bidangnya sehingga qiyas atau analogi yang diambil tepat dan betul betul baik.
Said pun menambahkan baru pada rapat pleno kali ini ada komisi agama. “Karena biasanya komisi ini hanya ada pada saat muktamar,” kata Said. Namun karena adanya kebutuhan untuk menyikapi berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, maka pada rapat pleno kali ini komisi agama pun diadakan.
Sementara itu Sa’dullah Affandy, seorang anggota screening komite dalam rapat pleno PBNU tersebut mengakui jika terjadi perdebatan panjang dan seru saat komisi agama membahas mengenai tax amnesty.
“Yang menjadi sorotan, kenapa pemerintah hanya menyoroti dan memberikan pengampunan kepada pengemplang pajak. Yang nakal-nakal justru diampuni,” kata Sa’dullah. Dalam hal ini ada prinsip ketidakadilan bagi warga negara.
Sebagai imam, keputusan pemerintah tersebut menurut Sa’dullah memang harus ditaati. Namun pemerintah tetap harus menjelaskan lebih rincih terkait kebijakan mereka memberikan tax amnesty kepada pengemplang pajak. (shir/tempo)