Aksi 22 Mei

Bahtsul Masail NU Jatim Putuskan Hukum People Power Haram

Surabaya – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, melalui Bahtsul Masail memutuskan hukum menolak hasil pemilu dengan dalih kedaulatan rakyat adalah haram.

“Karena dalam penolakan hasil pemilu tersebut terdapat tujuan, tindakan atau dampak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan atau syariat,” kata Katib Suriah PWNU Jatim KH Syafrudin Syarif, dalam konferensi pers di Kantor PWNU Jatim Jalan Masjid Al Akbar Timur 9 Surabaya, Senin, 20 Mei 2019.

Kiai Syafrudin menjelaskan, Bahtsul Masail Kebangsaan digelar oleh PWNU Jatim selama dua hari. Setelah melalui perdebatan, diputuskan dalam perspektif fikih, menolak hasil pemilu dengan menyebarkan narasi yang mendelegitamasi KPU, provokasi berdalih people power atau kedaulatan rakyat, provokasi revolusi, dan inkonstitusional tidak diperbolehkan atau haram hukumnya.

“Karena tindakan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar, menyulut konflik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional,” tegasnya.

Menjelang jelang pengumuman hasil pemilu 22 Mei 2019, eskalasi politik kian terus meningkat. Narasi-narasi mendelegitimasi KPU sebagai institusi resmi negara penyelenggara pemilu terus dikembangkan.

Bahtsul Masail digelar sebagai bentuk tanggungjawab keagamaan dan kebangsaan PWNU Jatim dengan mengkaji permasalahan tersebut sebagai wujud tanggung jawab amanah kebangsaan demi terjaganya stabilitas politik dan keamanan nasional.

Begitu juga provokasi menolak hasil pemilu. PWNU Jatim mengimbau masyarakat khususnya warga Nahdliyin agar tidak terprovokasi gerakan tersebut serta mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hendaknya menahan diri dan mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh gerakan tersebut, serta mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Bahtsul Masail Kebangsaan dipimpin Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim KH Ahmad Asyhar Shofwan dan sekretaris, Ustadz Ahmad Muntaha. Keputusan Bahtsul Masail merujuk pada Al-Quran, Hadis, dan kita-kitab fikih.

Bertindak sebagai perumus adalah 28 orang yang merupakan perwakilan dari unsur kiai, ulama, akademisi, ahli hukum dan PWNU Jatim. Mereka di antaranya, KH Anwar Iskandar, KH Syafruddin Syarif, KH Romadlon Khotib, Akh Muzakki, KH Muhammad Mughits, Kiai Syukron Dosi, KH Ahmad Asyhar Shofwan, KH M Ali Maghfur Syadzili, KH Syihabuddin Sholeh, dan Ustadz Ahmad Muntaha AM.

Keputusan Bahtsul Masa’il itu lalu dikukuhkan dalam SK: 209/PW/A-II/L/V/2019 di internal PWNU Jatim dan disebarkan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Jawa Timur dan masyarakat luas. (rus/onk)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network