Dugaan Korupsi Daging Sapi Impor

Penerima Aliran Dana Ahmad Fathanah Belum Tentu Dipidana

A Fathanah dan Sejumlah Perempuan. (rimanews/santrinews)

Jakarta – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat merilis aliran dana Ahmad Fathanah kepada sejumlah perempuan. Namun, aliran dana dari tersangka kasus dugaan suap kuota impor sapi belum tentu tindak pidana.

“Sudah saya kasih tau, sudah saya kirim ke KPK. dan itu belum tentu ada tindak pidananya,” kata Ketua PPATK M. Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2013, seperti dilansir Tribunnews.

Yusuf mengatakan laporan PPATK itu sepenuhnya tergantung penyidik KPK yang akan menyelidiki apakah aliran dana tersebut merupakan tindak pidana atau tidak. “Apa karena bisnis, apa karena pemberian hadiah. Kalau aliran dana pada siapaun jelas. itu pidana atau tidak itu tugas penegak hukum,” katanya.

Yusuf mengatakan penyidik akan mendalami apakah aliran dana Fathanah termasuk dalam tindak pidana pencucian uang. “Apakah itu karena bisnis, atau mungkin karena saya simpatik pada kamu. makanya penyidik yang mendalami,” kata Yusuf.

Seperti diberitakan dalam kasus tersebut sejumlah perempuan diduga mendapatkan dana dari Ahmad Fathanah. Diantaranya model Vitalia Sesya, artis Ayu Azhari dan penyanyi dangdut Tri Kurnia. Namun, sejumlah perempuan tersebut telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK. (saif/ahay)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network