Haji-Umrah

Presiden Tugaskan Menteri Agama Temui Pejabat Saudi

Suryadharma Ali (tengah) saat konferensi pers (setkab.go.id/santrinews)

Jakarta – Pemerintah Arab Saudi melalui surat tertanggal 6 Juni 2013 yang dikirimkan Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi kepada Kementerian Agama RI memberitahukan, bahwa kuota haji di seluruh dunia, termasuk Indonesia dipangkas 20 persen kuota dasar sesuai kesepakatan negara Organisasi Konperensi Islam (OKI) bagi seluruh negara pengirim jamaah haji tanpa kecuali.

Menteri Agama (Menag) H Suryadharma Ali mengatakan, pengurangan ini disebabkan keterlambatan penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram dan demi menjamin keselamatan Jamaah haji. Akibat dari keterlambatan ini, kapasitas daya tampung tempat thawaf menjadi berkurang

“Tempat thawaf yang semula dapat menampung 48.000 jamaah dalam satu jam, kini hanya dapat menampung 22.000 jamaah dalam satu jam,” kata Menag dalam konferensi pers, di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 12 Juni, seperti dilansir laman setkab.go.id.

Sebelumnya kuota haji Indonesia disepakati 211.000 jamaah, terdiri dari 194.000 haji reguler dan 17.000 haji khusus. Dengan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang memangkas 20 persen (42.200), maka kuota jamaah haji Indonesia pada tahun 2013 kini menjadi 168.800 jamaah.

Menag menjelaskan bahwa ada beberapa langkah yang akan diambil Pemerintah Indonesia terkait dengan pemotongan kuota haji itu, di antaranya Presiden RI akan mengirim surat kepada Raja Abdullah bin Abdul Aziz As-Suud agar pemotongan jamaah haji Indonesia tidak dilakukan.

“Presiden akan mengutus langsung Menag sebagai utusan Presiden untuk berupaya agar pemotongan itu tidak terjadi pada jamaah Indonesia,” terang Menag.

Menteri Agama Suryadharman Ali atas nama Pemerintah Republik Indonesia berjanji akan segera melakukan pembahasan langsung dan upaya diplomasi dengan pihak Pemerintah Kerajaan Saudi terkait pengurangan kuota.

“ Kita akan lakukan upaya diplomasi khususnya dengan Menteri Haji Arab Saudi dan pihak-pihak terkait di Arab Saudi agar ada dispensasi implementasi kebijakan tersebut bagi Indonesia,” ungkap Suryadharman.

Menag juga akan berupaya agar jika tetap ada pemotongan 20%, maka pada tahun 2014, kuota jamaah haji Indonesia bisa ditambah sesuai jumlah pemotongan pada tahun ini, di luar kuota dasar yang jumlahnya 211.000.

“Kita akan usaha sampai ke situ,” ujar Menag sembari menyatakan, bahwa perlu waktu sekitar dua minggu untuk memastikan apakah usaha ini berhasil atau tidak berhasil.

Diakui Menag Suryadharma Ali, bahwa di dalam kebijakan pemotongan kuota ini, ada konsekuensi berupa kerugian, baik dari pihak Kemenag maupun pihak penyelenggara haji khusus yang sekarang ini masih sedang dilakukan penghitungan potensi kerugiannya.

“Potensi kerugian ini akan kita sampaikan kepada pemerintah Arab Saudi agar bisa dicover
sebagai akibat dari kebijakan yang terlambat disampaikan,” papar Menag.

Sementara itu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII, Rabu (12/6) mengemukakan, pengurangan kuota haji Indonesia akan berdampak dari sisi finansial dan sosial.

Dari sisi finansial, kata Anggito, kerugian yang akan ditanggung oleh biro perjalanan haji swasta nilainya mencapai Rp 300-350 miliar. Kemudian biaya pemondokan, transport, katering, asuransi, buku manasik, gelang dan kontrak dengan pemerintah Arab Saudi, yang sudah dibayar pada tahap pertama sebanyak Rp 300 miliar.

Sedang kerugian dari sisi sosial adalah, turunnya kepercayaan kepada penyelenggara haji. “Kerugian non finansial akan berdampak pada jamaah yang tidak berangkat. Terjadi penurunan kepercayaan kepada penyelenggara haji,” tuturnya.

Meski terdapat potensi kerugian yang cukup besar, Menteri Agama Suryadharma Ali menjamin kepada calon jamaah haji yang kemungkinan akan terkena dampak dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pengurangan kuota ini, akan mendapatkan alokasi kuota keberangkatannya pada tahun 2014, dan kepada mereka tidak akan dikenakan biaya tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) apabila terjadi selisih lebih pada tahun 2014.

“Jika terjadi kenaikan BPIH 2014, itu tidak akan dibebankan kepada jamaah yang keberangkatannya tertunda. Jika turun, selisihnya akan dikembalikan ke jamaah,” tegas Menag. (ahay/saif).

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network