Rektor UINSA: Bukan Hanya Ekonomi, Pesantren Juga Harus Mandiri secara Politik
Sarasehan Nasional Pesantren oleh UINSA di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Rabu, 9 Maret 2022 (santrinews.com/istimewa)
Surabaya – Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Masdar Hilmy mengatakan bahwa kemandirian pesantren tidak hanya soal ekonomi, tapi juga kemandirian dari segala aspek, termasuk sosial-politik.
“Isu kemandirian ini bisa luas sekali, bukan hanya ekonomi, tapi juga politik, sosial, budaya,” kata Masdar di sela-sela Sarasehan Nasional Pesantren bertema Pesantren Pasca Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019; Quo Vadis Kemandirian Pesantren? di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Rabu, 9 Maret 2022.
Hadir pada sarasehan yang digelar UINSA itu perwakilan pesantren se Jawa Timur dan organisasi kemasyarakatan yang konsen di bidang itu.
Kemandirian politik pesantren, menurut Masdar diperlukan karena rawan dimanfaatkan, biasanya setiap pemilu, termasuk Pemilu 2024 nanti.
“Kamandirian politik terutama dalam konteks menjelang tahun politik menjelang perhelatan demokrasi. Itu menjadi tahun yang sangat rawan, bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang hanya ingin mengais keuntungan jangka pendek dan bisa memanfaatkan pesantren dan para kiai dalam rangka kepentingan politik,” kata Masdar.
Isu kemandirian pesantren, lanjut Masdar, menjadi titik utama tujuan daripada terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang tersebut menurutnya adalah bentuk dukungan negara terhadap pesantren, tanpa memberangus karakter pesantren itu sendiri.
“Isu kemandirian itu justru menurut saya yang paling urgen untuk disampaikan. Bahwa pesantren perlu disupport oleh negara, dunia pesantren perlu ditopang infrastruktur, salah satu pihak yang bisa menopang ini negara. Tetapi pesantren juga punya histori, punya legacy, punya sejarah masa lalu, punya kemandirian tersendiri yang tidak boleh atau tabu bagi negara melakukan intervensi,” ujar Masdar.
Menurut luluan magister McGill, Montreal, Kanada, itu, pesantren merupakan suatu institusi yang sejak dulu eksis tanpa pernah diotonomi oleh Negara.
“Tidak pernah diatur sedemikian rupa, tapi kemudian ada undang-undang, ini menjadi suatu ujian bagi dunia pesantren untuk bisa menempatkan dirinya secara proporsional dalam rangka menjaga hubungan yang elegan dan mutualustik antara negara dengan pondok pesantren,” ujarnya. (red)