Dosen UINSA: Kami Ajak Para Santri Doakan Mantan Rektor Unair
Mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Dr Fasichul Lisan (santrinews.com/ist)
Surabaya – Dosen UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Dr Saiful Jazil MAg menyatakan, mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Dr Fasichul Lisan merupakan tokoh yang baik. Prof Fasich adalah mantan ketua PW Muhammadiyah Jawa Timur.
Pandangan Saiful Jazil itu disampaikan di hadapan mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin saat pencanangan Zona Integritas (ZI) untuk Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di kampus UINSA Surabaya, Jumat, 1 April 2016.
Rabu, 30 Maret 2916, pekan lalu, KPK menetapkan Prof Fasich sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair dengan kerugian negara mencapai Rp85 miliar dari total anggaran pembangunan rumah sakit sebesar Rp300 miliar.
Menurut Saiful Jazil, kesalahan yang disangkakan kepada Prof Fasich lebih mengarah pada kesalahan administrasi. “Kalau kesalahan administrasi itu tidak disengaja,” tegasnya.
“Karena itu tidak hanya kalangan Muhammadiyah, tapi saya yang NU (Nahdlatul Ulama) juga mendoakan beliau. Kami juga mengajak para santri dan mahasiswa untuk mendoakan beliau, meski semuanya tergantung hukum,” sambungnya.
Menjawab pandangan itu, Mochammad Jasin menyarankan kasus yang dialami mantan Prof Fasich sebaiknya dipasrahkan kepada proses hukum yang berjalan. “Kalau sudah tersangka ya diserahkan ke hukum saja,” kata Jazin.
Jasin menjelaskan Prof Fasich bukan merupakan rektor pertama yang diseret KPK dalam kasus yang terkait dengan laboratorium pada sebuah perguruan tinggi.
“Yang penting niat baik, kalau hanya kesalahan administrasi, tentu hanya akan diminta mengembalikan sejumlah kerugian negara,” ujarnya.
Kendati demikian, berdasarkan pengalaman Jasin saat di KPK bahwa penetapan tersangka itu melalui proses gelar perkara yang ditandai perdebatan yang tidak mudah.
Oleh karena itu, ia mengharapkan kasus itu dipercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang bergulir di KPK. (rus/ant)