Eksan Usulkan Bandara Notohadinegoro Jadi Embarkasi Haji Antara

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur M Eksan (santrinews.com/ist)
Jember – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur asal Partai NasDem M Eksan mengusulkan Bandara Notohadinegoro Jember menjadi embarkasi haji antara yang menghubungkan dengan bandara embarkasi dan dembarkasi Juanda Surabaya.
Hal tersebut disampaikan saat mengisi diskusi tentang Embarkasi dan Demarkasi Haji di Hotel Aston, Kabupaten Jember, Kamis, 31 Maret 2016.
Menurut Eksan, itu sama posisinya dengan Gorontalo sebagai embarkasi haji antara. Artinya, bandara Jalaluddin Gorontalo menjadi tempat pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji yang menghubungkan dengan bandara Hasanuddin Makassar sebagai embarkasi dan dembarkasi haji yang memiliki slot time yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Saat masa kampanye, salah satu janji Bupati Jember dr Faida MMR adalah menjadikan Bandara Notohadinegoro sebagai Embarkasi dan Debarkasi. Namun, hal itu, menurut Eksan, tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Sebagai jalan tengah, Eksan mengusulkan menjadi bandara embarkasi haji antara. “Itu harus terwujud karena merupakan cita-cita luhur untuk mengokohkan visi Jember religious,” tegasnya.
Setidaknya, menurut pria yang juga politisi Partai bestutan Surya Paloh ini,bila mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2012 Nomor PM 30 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan Demarkasi Haji, sangatlah berat. Salah satunya pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, menyebutkan ada beberapa persyaratan. Pertama, berstatus sebagai bandar udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara ke dan dari luar negeri.
Kedua, memiliki kemampuan untuk melayani pesawat udara dengan kapasitas paling sedikit 325 tempat duduk berdasarkan sertifikat tipe dan tempat parkir pesawat (apron) paling sedikit untuk 2 pesawat udara haji dengan tidak menggangu pelayanan selain penerbangan haji.
Ketiga, jumlah jemaah haji yang dilayani paling sedikit 14 kloter setiap tahun musim haji. Keempat, memiliki asrama haji dan fasilitas pendukung. Kelima, memiliki slot time penerbangan yang diberikan pemerintahan Arab Saudi dan efiensi penyelenggara biaya ibadah haji.
Selain itu, proses pengajuan penetapan embarkasi haji berdasarkan pada usulan tertulis gubernur kepada Menteri Agama, dengan melengkapi berbagai persyaratan tersebut di atas. “ Baru setelah itu, Menteri Agama dalam proses penetapannya, berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan untuk melakukan penilian tertulis terhadap usulan tertulis gubernur tersebut,” tandas pendiri Eksan Institute ini.
Untuk itu, lanjut Eksan, cita-cita luhur Bupati Faida untuk mewujudkan embarkasi haji Jember mutlak membutuhkan dukungan semua pihak. Sebab, kemauan politik, anggaran dan teknis bupati perempuan pertama Jember ini, harus gayung bersambut dengan kemauan Gubernur Jawa Timur sebagai pejabat yang berwenang mengajukan usulan tertulis kepada Menteri Agama.
“Dan, pemerintah pusat melalui 2 kementerian terkait, juga punya kemauan yang sama untuk mengembangkan embarkasi haji di daerah,” pungkasnya. (rus/onk)