Ini Alasan Keabsahan Muktamar PPP Versi Romi di Surabaya
Jakarta – Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan yang dilaksanakan pada 15-18 Oktober 2014 di Surabaya dinilai sah dan memiliki legitimasi yang cukup kuat.
“Dasar-dasar keabsahan Muktamar VIII PPP sangat jelas,” kata Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy alias Romi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Oktober 2014.
Ada lima alasan yang menguatkan legitimasi Muktamar PPP versi Romi. “Pertama, muktamar diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian ke-18 tanggal 9 September 2014, yang diselenggarakan oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) dan undangannya ditandatangani oleh Sekjen PPP yang agenda utamanya sesuai undangan adalah Pembentukan Panitia Muktamar VIII,” Romi menjelaskan.
Dengan demikian, kata Romi, Muktamar di Surabaya ini memenuhi Amar kelima Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014.
Kedua, Muktamar VIII dilandasi percepatan oleh Musyawarah Kerja Nasional III PPP pada tanggal 23-24 April di Bogor. Salah satu ketetapannya adalah “Mengamanatkan kepada DPP PPP untuk menyelenggarakan Muktamar VIII selambat-lambatnya sebulan setelah pelaksanaan Pemilu Presiden”.
“Mukernas III ditutup Pidato Politik Ketum SDA di hotel Seruni, Bogor yang jelas menjadikannya bagian dari seluruh keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Sesuai pasal 54 AD (Anggaran Dasar) PPP, Mukernas berwenang mengubah waktu penyelenggaraan Muktamar,” ujarnya.
Ketiga, sesuai ketentuan pasal 51 ayat (6) AD PPP, bahwa penyelenggara muktamar adalah DPP PPP. Menurut dia, DPP PPP telah memutuskan pelaksanaan Muktamar VIII di Surabaya pada Rapat Pengurus Harian yang ditetapkan secara sah berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (2), yang belum ada lagi penganuliran sesudahnya.
Keempat, Pasal 8 ayat (2) ART PPP menyebutkan dalam hal Ketua Umum berhalangan, digantikan Wakil Ketua Umum. “Keputusan partai yang telah ditetapkan secara sah yang semestinya dijalankan, karena terhadap ketidaksetujuan atas keputusan tersebut, tidak menggugurkan keabsahannya,” tegasnya.
Romy mengatakan posisi Ketua Umum terhadap persoalan ini sama dengan keputusan Rapat Pleno Fraksi PPP MPR, yang memutuskan PPP bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dalam paket pemilihan Pimpinan MPR.
Namun menurut dia, Ketua Umum PPP memilih “dissenting opinion”, hak yang juga dilindungi dan biasa terjadi dalam dinamika berpartai.
Kelima, keabsahan muktamar adalah ditentukan kehadiran pesertanya, sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 23 ART PPP yang mencapai lebih dari setengah jumlah DPW dan DPC.
Menurut Romi, sejak pagi hingga sore ini datang delegasi DPC sesuai dengan yang dipersyaratkan. “Pada pembukaan Muktamar VIII besok, insya Allah kuorum,” ujarnya.
Keenam, lanjut Romy, adapun posisi Sekjen sebagai administratur tertinggi partai yang diatur dalam ketentuan pasal 8 ayat (3) ART PPP, memastikan “standing order” dan yurisprudensi DPP PPP selama ini.
“Surat-menyurat sepenuhnya menjadi yurisdiksi Kesekretariatan Jenderal DPP PPP,” tegasnya. (saif/ahay)