Ini Syarat Calon Anggota Majelis Syuro PKS

Ketua Mejelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin (santrinews.com/dok)

Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menyelenggarakan pemilihan raya (Pemira) anggota Majelis Syuro masa khidmah 2015-2020 secara serentak di 34 kabupaten/kota seluruh Indonesia, pada Ahad 29 Maret 2015 mendatang.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pelaksana Pemilu Raya (BPPR) DPP PKS, TB Soemandjaya Rukmandis, di Jakarta, Kamis 26 Maret 2015. BPPR merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh Anggota Majelis Syuro PKS untuk mengadakan penyaringan anggota baru melalui Pemira yang diselenggarakan serentak oleh pengurus PKS se-Indonesia.

Dia menjelaskan, sebagai lembaga tertinggi dalam struktur kepengurusan PKS, menjadi Bakal Calon Majelis Syuro harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam keanggotaannya.

“Diantara syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam AD-ART partai adalah sudah menjadi Anggota Ahli tidak kurang dari 7 tahun, berusia paling sedikit 30 tahun, berpengalaman sebagai pengurus paling rendah pada struktur partai tingkat provinsi, amanah, disiplin, juga profesional, serta berwawasan keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan,” paparnya.

Meskipun memiliki syarat-syarat tertentu, lanjut pria yang akrab disapa Kang Soenman ini, keanggotaan Majelis Syuro PKS tidak sesulit yang diperkirakan masyarakat. PKS sudah mengatur dengan jelas proses dan tahapan yang harus dilalui anggota dan terbuka bagi siapa saja yang ingin mengetahuinya.

“Tidak sulit seperti yang dibayangkan. Dalam hal ini anggota terbina atau angkatan muda memang belum dilibatkan. Namun, sudah ketentuan partai apabila Balon Majelis Syuro sudah menjadi Anggota Ahli selama 7 tahun, berarti dalam Pemira 2015 ini sudah sejak 28 Februari 2008. Di AD-ART partai yang terpublikasikan pun sudah dicantumkan bagaimana proses naik tingkat keanggotaan melalui pendidikan dan pembinaan,” lanjutnya.

Terkait keterwakilan perempuan dalam Pemira Majelis Syuro PKS, legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat V ini menegaskan, bahwa panitia tidak membatasi siapapun Anggota Ahli untuk berpartisipasi. Pemenuhan 30 persen anggota perempuan, menurutnya, tergantung pada pemilih dalam Pemira mendatang.

“Partisipasi perempuan dalam Pemira MS sangat terbuka, meski tetap tergantung persebaran suara dan para pemilih. Andai dari hasil Pemira belum terpenuhi 30 persen, maka masih terbuka kemungkinan penambahan anggota dari hasil musyawarah Majelis Syuro,” ujarnya. (us/onk)

Terkait

Politik Lainnya

SantriNews Network