Lindungi Petani Tembakau, Pemkab Sumenep Harus Segera Buat Payung Hukum Spesifik
Petani Tembakau di Sumenep (santrinews.com/net)
Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mendesak pemerintah daerah agar segera merespon masalah yang tengah dihadapi petani tembakau. Sebab, saat ini mereka tengah resah atas ketidakpastian harga. Belum lagi hasil panen tembakau mereka yang berpotensi tak terserap pabrikan.
“Sudah saatnya Pemkab Sumenep mengatur standarisasi harga tembakau dengan melibatkan banyak pihak,” kata anggota DPRD Sumenep Ahmad Suwaifi, saat dikonfirmasi, Kamis, 4 September 2019.
Menurut Suwaifi, pemerintah perlu duduk bersama merumuskan sebuah kebijakan yang berkesinambungan untuk menyelamatkan para petani tembakau. Harga tembakau saat ini masih di bawah standart, tidak sesuai dengan biaya operasional yang mereka keluarkan.
“Biayanya sangat mahal, apalagi mereka yang di pegunungan, air yang dibuat menyiram saja mereka beli,” tegas politisi Gerindra yang juga pengasuh Yayasan Al-Qayyumy, Guluk-guluk ini.
Persoalan lain yang sering dikeluhkan masyarakat, kata Gus Suwaifi – panggilan akrab dia, adalah pengambilan sampel tembakau oleh pembeli atau pedagang yang sering merugikan petani.
Sesuai Pasal 9 Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau, disebutkan bahwa pengambilan sampel dilakukan oleh pembeli secara baik dan benar dengan ketentuan sebesar satu kilogram perbal, dan apabila transaksi gagal maka sampel yang diambil diserahkan atau dikembalikan secara keseluruhan dan rontokannya kepada pemiliknya.
“Fakta yang terjadi di lapangan sampai 3 kilogram. Belum lagi permainan timbangan. Ini sangat merugikan masyarakat,” tandas alumnus Pesantren Tebuireng, Jombang ini.
Tahun 2019 ini diprediksi ada dua ribu lebih ton tembakau di Sumenep yang berpotensi tak terserap pabrikan. Pasalnya, sampai saat ini hanya ada dua pabrikan yang melakukan pembelian. Total target serapan tembakau dari dua pabrikan itu sekitar 5.200 ton.
Berdasarkan data di Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hotikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Sumenep, produksi tembakau pada 2019 diperkirakan mencapai 8.600 ton.
Data itu diketahui dari luas area tanaman tembakau mencapai 14.337 hektar atau setara 67 persen dari ploteng area tembakau tahun 2019 sebanyak 21.893 hektar.
Ia menambahkan, terjadinya penumpukan tembakau di tiap gudang karena pembelian yang dibatasi tiap hari. “Padahal ini masih awal-awal, saya memahami hal ini permainan pihak gudang dalam memainkan harga tembakau,” tudingnya.
Bagi warga Sumenep, menurut Suwaifi, tembakau termasuk salah satu tanaman yang dianggap mampu memenuhi kebutuhan sandang pangan. Karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan jaminan terhadap hasil panen tembakau mereka.
“Pemerintah daerah perlu segera membuat payung hukum yang spesifik mengatur dan melindungi petani,” pungkasnya. (naila/onk)