Minta Restu PWNU, PKB Ubah Astranawa Jadi Graha Gus Dur Setelah Eksekusi
Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur Surabaya (santrinews.com/hady)
Surabaya – Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur Surabaya, sesuai jadwal akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu 13 Nopember 2019, besok.
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur meminta doa dan restu dari Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) atas proses eksekusi tersebut.
“Kami minta doa restu sekaligus tausiah terkait besok, akan ada pelaksanaan Keputusan Mahkamah Agung soal keberadaan Kantor Astranawa,” kata Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah di Gedung PWNU Jatim, Selasa, 12 Nopember 2019.
Dalam proses persidangan sengketa kepemilikan lahan yang di atasnya terbangun Gedung Astranawa, kata Anik, Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa DPW PKB Jatim berhak atas lahan dan gedung itu.
“Kami juga mohon doa restu masyarakat Jawa Timur, mulai besok Astranawa akan menjadi Graha Gus Dur. Tidak menjadi milik pribadi atau perorangan, tetapi milik institusi, dalam hal ini DPW PKB Jatim,” katanya.
PKB, kata Anick, merasa perlu berkoordinasi dengan PWNU Jatim. Sebab, sebagsi partai politik yang lahir dari rahim NU, PKB memiliki kewajiban tersebut.
“Ini otomatis. Kami dilahirkan NU, setiap sikap kami harus dengan restu NU,” tegas Anik yang juga Calon Wakil Ketua DPRD Jatim ini.
Eksekusi Gedung Graha Astranawa tersebut berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No. W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.
Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdussalam Sochib mengatakan, PKB sudah menceritakan kronologis Gedung Astranawa.
“Kami di PWNU memberikan respons normatif, karena ini proses hukum, ya, kami sarankan semua pihak menjalankan proses hukum yang berlaku sebagai bukti kita warga negara yang baik,” ujarnya.
Tidak ada upaya lain dari PWNU soal proses eksekusi Gedung Astranawa itu. Selama ini, kata pria yang akrab disapa Gus Salam itu, Choirul Anam sebagai termohon eksekusi juga tidak berkomunikasi dengan PWNU.
“Kalau berjalan dengan lancar, kan, tidak perlu ada pertemuan. Kalau tidak puas, ya, silahkan melanjutkan pada proses hukum yang masih mungkin apa? Karena kita sebagai warga negara yang baik harus menaati jalur hukum,” ujarnya.
Mantan Ketua DPW PKB Jatim, Choirul Anam yang sedang bersengketa dengan DPW PKB Jatim soal kepemilikan Astranawa telah menyatakan penolakan atas proses eksekusi itu.
Selasa malam, sejumlah pendukung pria yang akrab disapa Cak Anam itu memasang beberapa spanduk di pagar Gedung Astranawa. Isinya penolakan eksekusi dan tulisan protes lainnya.
Cak Anam menyatakan akan mempersiapkan perlawanan kalau Pengadilan Negeri Surabaya dan DPW PKB Jatim memaksa melakukan eksekusi.
“Sudah saya siapkan kawan-kawan. Kalau memang dia memaksakan kehendak, saya juga akan paksakan kehendak, kita tolak, karena memang dia bukan miliknya,” kata Cak Anam, Ahad, 10 Nopember 2019 kemarin. (red/ss)