Pemkab Halmahera Selatan Raih Prestasi Opini WTP dari BPK

Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba (santrinews.com/hady)
Halmahera Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, Jumat (22/5) ini laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Halmahera Selatan menerima Opini WTP dari Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara (Malut). Penyerahan diberikan tadi di Aula Kantor Bupati Halsel,” kata Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba, saat dihubungi melalui telepon, Jumat, 22 Mei 2015.
Kasuba mengungkapkan predikat Opini WTP dari BPK, tidak hanya menjadi prestasi Kabupaten Halmahera Selatan, tetapi juga yang pertama bagi pemerintahan daerah di Provinsi Maluku Utara.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini murni yang pertama, akhirnya pecah telur, baru pertama kali diraih oleh pemerintah daerah di Malut,” ungkap Bupati dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Raihan predikat Opini WTP ini, lanjut Kasuba, dapat menjadi penutup yang baik untuk masa pemerintahannya, mengingat amanah sebagai Bupati Halsel telah dijabat selama dua periode dan akan berakhir pada akhir tahun 2015.
“Kami berharap hasil WTP yang telah diraih ini dapat mengakhiri amanah selama dua periode dengan prestasi terbaik. Semoga prestasi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjadi pemacu semangat pemerintahan selanjutnya untuk terus meraih prestasi terbaik bagi Halsel dan Malut,” ujarnya.
Kasuba menambahkan, tidak hanya prestasi WTP dari BPK, di hari yang sama Pemkab Halsel juga memberikan “kado indah” bagi masyarakatnya. Kasus dugaan korupsi Halsel Express 01 yang melibatkan Bupati Halsel Muhammad Kasuba, akhirnya dihentikan. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyatakan tidak terbukti ada penyelewengan pada kasus pengadaan Kapal Motor (KM) tersebut.
“Alhamdulillah, penyidikan masalah dugaan tindak pidana korupsi Halmahera Selatan Express 01 dihentikan. Saya, selaku Bupati Halmahera Selatan, telah menerima secara langsung Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Tinggi Malut pada Jumat hari ini,” pungkasnya. (ahay)