Calon Anggota Legislatif
Soal Aturan Caleg, Mantan Napi Tanya KPU
Jakarta – Aturan KPU yang melarang seorang narapidana untuk menjadi calon anggota legislatif dikeluhkan oleh Caleg Gerindra, Ferry Juliantono. Dia meminta agar KPU meluruskan peraturan tersebut.
Ferry sendiri merupakan mantan napi kasus provokasi kericuhan terhadap gerakan menentang kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun 2008 lalu. Dia dijatuhi penjara 1 tahun karena terbukti melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan massa. Pada 2009, dirinya bebas.
Ferry pun keberatan karena dirinya dianggap tahanan kriminal biasa. Dia mengaku kalau dirinya ialah tahanan politik
“Saya sudah mengajukan surat keberatan dan sudah berkonsultasi dengan Prof Jimly Asshidiqie Ketua Dewan Kehormatan Pemilu,” kata Ferry dalam keterangannya kepada Detikcom, Sabtu 18 Mei 2013.
Dia mengatakan, ingin meminta kepada KPU mengapa dirinya terganjal menjadi Caleg 2014.
“Saya ingin meminta penjelasan dan meluruskan penafsiran kepada KPU tentang peraturan tentang narapidana,” ungkapnya.
Ferry sendiri maju sebagai bakal caleg dari Partai Gerindra. Dia menjadi caleg nomor urut 1 di Dapil 4, Provinsi Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, KPU memang memberi peluang kepada mantan narapidana untuk maju sebagai calon anggota legislatif, dengan syarat telah menyelesaikan masa pidana maksimal 5 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi nomor 13 tahun 2013 tentang Pencalegan.
Pasal 5 ayat 3 menyebutkan persyaratan calon anggota legislatif dikecualikan bagi: (a). orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials). dan (b). orang yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, sebagai berikut :
1. Telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun;
2. Secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana; dan
3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. (saif/ahay)