Fatwa Hadratussyekh KH Hasyim Asyari: Penghina Nabi Wajib Dihukum Mati

Pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron yang akan membiarkan beredarnya kartun dan karikatur Nabi Muhammad telah menuai kritik dan protes. Macron juga menyatakan bahwa Islam adalah agama yang mengalami krisis di seluruh dunia.

Gelombang protes bermula dari pernyataan Macron pada Jumat, 23 Oktober 2020, bahwa ia tak melarang Charlie Hebdo menerbitkan kartun Nabi Muhammad.

Pernyataan Macron ini dilontarkan merespon pemenggalan guru yang membahas karikatur Nabi di Charlie Hebdo, Samuel Paty (47), di Eragny, oleh pendatang dari Chechnya, Abdoullakh Abouyezidovitch (18).

Meski mendapat protes karena dinilai menghina Nabi Muhammad, Macron menyatakan tetap berkukuh akan mempertahankan prinsip sekuler yang diterapkan Prancis dengan membiarkan beredarnya kartun dan karikatur Nabi Muhammad.

Kasus penghinan kepada Nabi Muhammad SAW selalu terjadi secara berulang. Tak hanya sekarang. Bahkan, Hadratus Syeikh KH M Hasyim Asy’ari atau Mbah Hasyim telah pernah mengingatkan.

Dalam kitabnya al-Tanbihat al-Wajibat, Mbah Hasyim menyatakan para ulama bersepakat bahwa orang yang melecehkan Nabi Muhammad SAW hukumnya haram dan pelakunya wajib dihukum mati. Mbah Hasyim menukil dari imam al-Qadhi ‘Iyadh dalam kitabnya, al-Syifa.

Hukum dan hukuman ini diambil dari ayat-ayat Al-Quran maupun ijma’ para sahabat Nabi. Di dalam Al-Quran terdapat ayat yang mengatakan, “Adapun orang-orang yang menyakiti Rasul Allah mereka akan mendapatkan azab yang memedihkan.” (QS at-Taubah [9]: 61). Ayat ini menunjukkan bahwa menyakiti Rasulullah SAW merupakan dosa besar dan diancam dengan siksa yang sangat memedihkan.

Selain Al-Quran, juga berdasarkan ijma’ dari para sahabat. Dikisahkan, suatu ketika sahabat Abu Barzah al-Aslami duduk di sisi khalifah Abu Bakar as-Shiddiq ra. Saat itu, beliau memarahi seseorang. “Orang tadi lalu membantah keras terhadap Abu Bakar as-Shiddiq,” Abu Barzah al-Aslami mengisahkan. Ia lalu berkata kepada khalifah Abu Bakar, “Wahai khalifah, biarlah aku bunuh orang itu.” Abu Bakar menjawab, “Jangan! Tetaplah kamu duduk! Karena membunuh orang yang melakukan perbuatan seperti itu tidak boleh, kecuali atas orang yang melecehkan Rasulullah SAW.”

Menurut al-Qadhi Abu Muhammad bin Nashar, tidak ada seorang pun sahabat Nabi yang membantah pendapat khalifah Abu Bakar ini. Maka, hal itu menjadi sebuah ijma’ para sahabat yang dipakai sebagai dalil oleh para imam untuk menghukum mati orang yang menyakiti hati Nabi Muhammad SAW dengan segala macam cara.

Al-Qadhi ‘Iyadh juga menyatakan bahwa di samping berdasarkan ijma’, hukuman atas orang yang menghina Nabi Muhammad SAW juga berdasarkan qiyas. Karena perbuatan menyakiti hati Rasulullah SAW atau mengurangi derajatnya menunjukkan bahwa pelakunya merupakan orang yang sakit hatinya dan sekaligus termasuk bukti keburukan niat dan kekafirannya.

Pada Muktamar ke-15 NU yang berlangsung 9-15 Desember 1940 di Surabaya, Mbah Hasyim juga menyampaikan ketegasannya terhadap para penghina Nabi Muhammad SAW.

Dalam Berangkat dari Pesantren, KH Saifuddin Zuhri merekam khutbah iftitah Mbah Hasyim di Muktamar ke-15 NU itu.

Berikut penggalannya: Ujian bagi kita belumlah reda. Kini makin terasa betapa semakin hebatnya usaha musuh-musuh Islam hendak memadamkan cahaya Allah SWT. Berulangkali melalui media pers dan mimbar-mimbar dilancarkan serangan penghinaan terhadap junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Kami sudah mendesak kepada pemerintah (Hindia-Belanda) agar menempatkan satu fasal dalam peraturan perundang-undangan tentang hukuman bagi orang-orang dan golongan dari mana pun datangnya yang menyerang kesucian Islam serta penghinaan terhadap Nabi Besar Muhammad SAW. Tetapi, teriakan kita itu hilang lenyap bagaikan teriakan di padang pasir. Maka sekarang tidak ada jalan lain, kita langsung memohon kepada Allah SWT, Dzat Yang Maha Pendengar dari pemohon segenap hamba-Nya.

Demikian hukum dan hukuman atas orang yang menghina atau melecehkan Nabi Muhammad SAW, baik melalui cacian, tulisan, maupun karikatur. Namun demikian, umat Islam tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri. (red)

Terkait

Syariah Lainnya

SantriNews Network