PBNU: Pengedar Narkoba Wajib Dihukum Mati

KH Said Aqil Siradj (santrinews.com/dok)

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak grasi bagi 64 narapidana kasus narkotika.

“Saya dukung apa yang dilakukan Pak Jokowi,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Desember 2014.

Dia menegaskan, hukuman mati pantas diterapkan terhadap para pengedar narkoba yang telah merusak bangsa. Karena itu, pemerintah sudah seharusnya mengambil sikap tegas untuk pelaku kejahatan berat seperti pengedar narkoba.

Kiai Said mendasarkan sikapnya itu sesuai firman Allah dalam Alquran. “Barang siapa melakukan kejahatan yang mengakibatkan rusaknya peradaban manusia, menghancurkan Indonesia, hukumannya adalah dibunuh, disalib, dipotong dua tangan dan kakinya, atau diasingkan,” jelasnya.

Alumnus Pesantren Lirboyo Kediri ini menjelaskan, tingkatan manusia karena kejahatannya juga diatur dalam Islam. Tepatnya dalam ilmu fiqih, seperti dikatakan Imam Al Ghazali.

Dalam kitabnya dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin, Al Ghazali mengkategorikan manusia dalam empat tingkatan.

Pertama adalah ‘Ashin, yaitu pelaku kejahatan karena pengaruh atau ajakan orang lain, yang karena kejahatannya dihukum peringatan. Kedua adalah Murtakib, yaitu pelaku kejahatan yang meski sudah mendapatkan peringatan kembali melakukannya di lain waktu dan layak diperingatkan secara tegas.

Sedangkan tingkatan manusia ketiga adalah Fasiq, yang karena kejahatannya layak mendapatkan hukuman.

“Keempat adalah Syirrir. Yang masuk kategori ini seperti pengedar narkoba, bandar, bahkan pemilik pabriknya. Ini harus dihukum seberat-beratnya,” urainya.

Said menyatakan setuju hukuman mati diberlakukan meski diprotes sebagian kalangan karena dianggap melanggar HAM. Menurutnya, kematian pengguna narkoba juga harus dilihat sebagai pelanggaran HAM oleh pengedar, bandar, dan pemilik pabrik barang haram tersebut.

“Mereka (pengedar, bandar, dan pemilik pabrik narkoba) sudah terlebih dahulu melanggar HAM, dan tidak ada yang memprotesnya,” pungkasnya. (us/ahay)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network