MUI Dorong Presiden Jokowi Segera Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Wakil Ketua Umum MUI KH A Ma'ruf Amin (tengah) saat jumpa pers (santrinews.com/dok)

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk segera mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba. MUI menilai, pemerintah boleh menerapkan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan narkoba. Alasannya, bahaya narkoba terhadap masyarakat jauh lebih besar daripada minuman keras.

Meski demikian, hukuman itu harus melewati proses yang jelas dan sesuai aturan hukum yang ada di Indonesia.

“Siapapun terpidana narkoba yang sudah ditetapkan pengadilan dihukum mati maka segera dilakukan dan tidak boleh ada keringanan atau penghapusan hukuman,” kata Wakil Ketua Umum MUI KH Maruf Amin, dalam jumpa pers di Kantor MUI Pusat di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015.

“Negara boleh menjatuhkan hukuman ta’zir sampai dengan hukuman mati pada produsen, bandar, pengedar dan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan “Žkadar narkoba yang dimiliki atau tindakan tersebut berulang demi menegaskan hukum,” lanjutnya.

Ta’zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang diserahkan kepada pihak berwenang, yakni pemrintah.
Menurut dia, hukuman berat bagi bandar narkoba itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan demi kemaslahatan bersama.

Karena itu, kata dia, keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak memberi grasi kepada sejumlah bandar narkoba sejalan dengan MUI. “Keputusan Presiden tidak memberi grasi itu sesuai MUI. Itu penting untuk dilakukan. Dasar-dasarnya sudah ada. Tidak boleh pemerintah memberi pengampunan,” ujarnya. (us/onk)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network