KH Hasyim Muzadi: Eksekusi Mati 4 Terpidana Narkoba Tak Langgar HAM
KH A Hasyim Muzadi (santrinews.com/ist)
Jakarta – Anggota Wantimpres, KH A Hasyim Muzadi menilai keputusan negara mengeksekusi mati 4 dari 14 terpidana mati kasus narkoba sudah benar dan sesuai prosedur hukum.
Mengapa menggunakan kata “˜negara’, menurut dia, karena eksekusi ini melalui proses penyidikan, pengadilan sampai tingkat yang tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan keputusan presiden.
“Jadi tidak semata-mata keputusan eksekutif tapi keputusan negara,” kata Sekjen International Conference for Islamic Scholars (ICIS) ini dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2026.
Dia pun menyebut, secara individual tak mampunyai hak hukum untuk menganulirnya. Dengan pengecualian, jika ada novum baru yang bisa membatalkan proses pengadilan yang telah berketetapan hukum (inkracht).
Mantan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menyayangkan sikap sebagian kalangan yang terpaku dengan isu-isu pelemahan perlawanan terhadap perdagangan narkoba.
Terkait informasi Freddy Budiman yang diduga menyuap pejabat negara, Hasyim mempertanyakan mengapa disampaikan setelah meninggal.
Kendati demikian, Kiai Hasyim tetap meminta pengusutan terhadap kebenaran kabar tersebut. Jika benar, tentu harus ada evaluasi mendasar dan besar-besaran terhadap pihak yang terlibat.
“Jika tidak terbukti ini adalah fitnah yang harus juga dipertanggungjawabkan,” paparnya. Sebab bagaimanapun, perlawanan terhadap gerakan antinarkoba bisa berwujud melalui beragam cara, seperti advokasi hukum, intervensi intelijen, pembentukan opini publik, dan lain sebagainya.
Kiai Hasyim mengkritik sikap sejumlah negara yang cenderung lebih mempersoalkan keputusan hukuman mati dan membela terhukum, baik melalui isu HAM, tidak efektifnya hukuman mati, atau gerakan Amnesty Internasional. Ini berbeda jauh dengan sikap mereka terhadap isu terorisme. Banyak negara lain membantu Indonesia baik berupa pelatihan,dukungan moral, dan hukum internasional.
Padahal, menurut dia, isu HAM digunakan seakan-akan yang mempunyai HAM hanyalah terhukum, tidak dihitung jumlah korban yang dirampas hak hidupnya oleh serangan narkoba itu. “Hak hidup adalah hak asasi manusia yang paling mendasar,” pungkasnya. (us/hay)