Hukum Shalat Jenazah Tanpa Berwudhu

Shalat jenazah (shalat al-mayyit) tidak harus dalam “keadaan Suci”, tidak harus berwudhu’.

Peryataan di atas, sering saya sampaikan pada para penta’ziyah yang banyak hadir menghibur keluarga mayit, tetapi sangat sedikit yang shalat jenazah dengan alasan tidak punya wudhu’.

Memang menurut mayoritas ulama, shalat jenazah sama dengan shalat-shalat yang lain. Artinya disyaratkan dalam keadaan suci.

Namun ada juga ulama, sebutlah Asy-Sya’bi dan Muhammad bin Jarir at-Thabari penulis tafsir ternama, yang menyatakan bahwa shalat jenazah tidak harus punya wudhu’, tidak harus dalam keadaan suci.

Mengapa Asy-Sya’bi dan At-Thabari berpendapat seperti itu, sangat mungkin beliau mendasarkan pada pandangan bahwa hakikat shalat jenazah adalah “do’a”, bukan shalat yang sesungguhnya. Sebab inti dari shalat terletak dalam “rukuk” dan “Sujud”. Al-Qur’an mengungkapkan inti shalat itu dalam firmannya “irka’uu wa usjudu”, rukuk dan bersujudlah.

Shalat jenazah tidak ada rukuk dan sujudnya. Oleh karena itu ia lebih menyerupai do’a ketimbang menyerupai shalat. Sebagaimana do’a boleh tidak dalam keadaan suci, maka shalat jenazah yang hakikatnya adalah doa, juga tidak harus dalam keadaan suci. Begitulah kira-kira argumen asy-Sya’bi dan at-Thabari.

Jadi jangan beralasan lagi tidak shalat atau doa jenazah hanya karena tidak dalam keadaan suci. Lebih penting suci hati dengan mendoakan mayyit, dari pada suci badan namun enggan mendoakan. Wallahu ‘alam. (*)

Situbondo, 5 Februari 2021

Dr KH Imam Nakha’i, Dosen Fikih-Ushul Fikih di Ma’had Aly Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo.

Terkait

Syariah Lainnya

SantriNews Network