Virus Corona
Kremasi Jenazah Korban Corona

Proses pemakaman jenazah pasien corona di TPU Kota Baru, Lampung Selatan, Selasa, 31 Maret 2020 (santrinews.com/istimewa)
Seorang alumni pondok pesantren bertanya kemungkinan jenazah korban virus Corona atau Covid-19 dikremasi. Sebagaimana kita tahu, kremasi atau pengabuan adalah penghilangan jenazah dengan cara dibakar.
Dia menegaskan, bukankah tidak ada dalil dalam al-Quran dan Hadits yang melarang umat Islam melalukan kremasi atau pembakaran jenazah?
Lalu saya berkata begini. Dalam bidang ibadah, pertanyaan yang diajukan bukan “adakah dalil yang melarang” melainkan “adakah dalil yang menyuruh”. Sementara pertanyaan dalam bidang mu’amalah, sebaliknya; bukan “adakah dalil yang menyuruh” tapi “adakah dalil yang melarang”.
Karena dia alumni pesantren, maka saya mengajukan pertanyaan balik, penguburan jenazah ke dalam tanah itu masuk dalam bidang ibadah atau mu’amalah?
Sambil menunggu jawaban dia, tanpa dalil apapun—-hanya pakai rasa saja (فقه الشعور), saya kok gak sampai hati berpendapat boleh membakar jenazah covid-19 dengan alasan kesehatan bagi yang hidup. (*)
KH Abdul Moqsith Ghazali, Wakil Ketua LBM PBNU.