Hukum Shalat dengan Cepat

Saat saya sholat di rumah, saya salat dengan tenang dan santai. Tidak tergesa-gesa. Tapi, ketika di perjalanan saya terpaksa salat dengan cepat-cepat. Soalnya, ingin segera sampai tujuan. Yang ingin saya tanyakan, bagaimanakah hukum sholat dengan cepat-cepat?

Jawaban:

Shalat dengan cepat-cepat hukumnya makruh. Sebab, menyebabkan tidak khusyuk.

Referensi:

حاشية الشرقاوي, 133
ومكروهاتها أي الصلاة جعل يديه في كميه – الى ان قال – واسراع للصلاة لمنافته الخشوع. اهــــ .

Adapun makruh-makruhnya salat adalah menjadikan kedua tangan dalam kedua lengan baju sampai perkataan Juga, mempercepat sholat. Sebab, dapat menyebabkan tidak khusyuk.

Terkait

Bahtsul Masail Lainnya

SantriNews Network