Hukum Shalat dengan Cepat

Saat saya sholat di rumah, saya salat dengan tenang dan santai. Tidak tergesa-gesa. Tapi, ketika di perjalanan saya terpaksa salat dengan cepat-cepat. Soalnya, ingin segera sampai tujuan. Yang ingin saya tanyakan, bagaimanakah hukum sholat dengan cepat-cepat?
Jawaban:
Shalat dengan cepat-cepat hukumnya makruh. Sebab, menyebabkan tidak khusyuk.
Referensi:
ØØ§Ø´ÙŠØ© الشرقاوي, 133
ومكروهاتها أي الصلاة جعل يديه ÙÙŠ كميه – الى ان قال – واسراع للصلاة Ù„Ù…Ù†Ø§ÙØªÙ‡ الخشوع. اهــــ .
Adapun makruh-makruhnya salat adalah menjadikan kedua tangan dalam kedua lengan baju sampai perkataan Juga, mempercepat sholat. Sebab, dapat menyebabkan tidak khusyuk.