Diasuh KH Abdurrahman Navis, Lc.

Hukum Perempuan Jadi Pemimpin

KH. Abdurrahman Navis, Lc

Pertanyaan:

Assalamualiakum warahmatullahi wabarkatuh

Ustadz, dengan reformasi dan emansipasi di Indonesia, maka banyak muncul calon bupati, gubernur bahkan presiden dari perempuan. Yang mejadi pertanyaan saya, bolehkah wanita jadi pemimpin atau kepala daerah bahkan presiden? Dan bagaimana hukum orang yang memilihnya? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih

Wassalam
Kamila Amilia
Banyuates Bangkalan Madura

Jawaban:

Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh

Ukhti Kamila Amilia yang saya hormati. Perempuan menjadi pemimpin itu sesungguhnya telah menjadi perdebatan klasik dikalangan para ulama’, baik kepemimpinan dalam shalat, rumah tangga, menjadi hakim, pemimpin publik, maupun sebagai kepala negara (khalifah).

Ulama’ berbeda pendapat apakah perempuan boleh menjadi imam shalat atau tidak. Mayoritas ulama’ mengatakan tidak boleh sedangkan sebagaian ulama’ yang lain mengatakan boleh. Demikian pula kepemimpinan dalam rumah tangga. Suami menjadi “qawwam”. Salah satu alasannya kan karena ia memberi nafaqah istrinya. Maka kalau suami tidak mampu memberikan nafaqah maka ia tidak lagi memilki “qiwamah” atas istrinya, sesuai dengan kaidah al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa adaman. Persoalan berikutnya adalah apakah qiwamah itu berpindah pada istri? Kalau kita konsisten dengan kaidah itu seharusnya kita berani mengatakan iya.

Perdebatan yang lebih seru lagi tentu saja terjadi dalam kepemimpinan perempuan dalam wilayah publik, khususnya perempuan sebagai kepala daerah bahkan presiden. Faktor dahsyatnya perdebatan perempuan menjadi pemimpin negara, menurut sebagian analis, bukan semata-mata karena dalil, tapi lebih karena ada kepentingan kelompok lain ( katakanlah laki-laki) yang merasa terancam jika perempuan ikut bersaing memperebutkan kekuasaan yang telah lama dikuasai dan dinikmati laki-laki.

Ukhti Kamila Amilia. Apa dilil masing-masing yang membolehkan dan yang melarang? Bagi yang melarang perempuan jadi pemimpin publik diantarnya hadits nabi dari Abu Bakrah beliau berkata,

لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ — لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَ

“Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ”Tidak akan bahagia suatu kaum apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” — (HR. Bukhari no. 4425)

Juga beberapa ayat al-quran, diantaranya:

الرِّجَال قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” — (QS. An Nisaa’ : 34)

Para ulama mufassir menjelaskan maksud ayat diatas. Diantaranya, Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim mengatakan mengenai ’ar rijaalu qowwamuna ’alan nisaa’, maksudnya adalah laki-laki adalah pemimpin wanita. (Ad Darul Mantsur, Jalaluddin As Suyuthi)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Laki-lakilah yang seharusnya mengurusi kaum wanita. Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, sebagai hakim bagi mereka dan laki-lakilah yang meluruskan apabila menyimpang dari kebenaran. Lalu ayat (yang artinya), ’Allah melebihkan sebagian mereka dari yang lain’, maksudnya adalah Allah melebihkan kaum pria dari wanita. Hal ini disebabkan karena laki-laki adalah lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita. Oleh karena itu, kenabian hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu pula dengan kerajaan yang megah diberikan pada laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, ”Tidak akan bahagia suatu kaum apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits ‘Abdur Rohman bin Abu Bakroh dari ayahnya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34)

Asy Syaukani rahimahullah juga mengatakan bahwa maksud ’qowwamuna’ dalam ayat ini: laki-laki seharusnya yang jadi pemimpin bagi wanita. (Fathul Qodir pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34)

Dan menurut Imamal-Haramain al-Juaini, para ulama telah berijma’ bahwa, wanita tidak boleh menjadi imam dan hakim.latidak menguraikan apa alasannya. Rasyid Rido (1935) mengutip pendapat At- Taftazani yang menyatakan bahwa syarat menjadi imam (kepala negara/pemerintahan)itu adalah mukallaf,muslim,laki-laki, mujtahid, berani, bijaksana, cakap, sehat indrawi, adil dan dari kalanganQuraisy. Sedangkan menurut ulama Hanafiah syarat Imam adalah Muslim, laki-laki, merdeka, berani, dan dari kalangan Quraisy. Menurut al-Mawardi, seorang ahli fiqih siyasah yang sezaman dengan Zuaihi membolehkan wanita menjadi hakim atau pemimpinberarti melawan sunnatullah karena Allah telah berfirman bahwa lelaki itu memimpin kaumwanita karena allah memberi kelebihan terhadap sebahagian orang atas sebahagian yang lain. (QS An-Nisa’:34). Kelebihan yang dimaksud menurut ulama fikih dalam firman Allah tersebut adalah kelebihan akal dan kebijaksanaan.

Adapun pendapat yang memperbolehkan perempuan jadi pemimpin publik berdasarkan penjelasan sebagai berikut. Bahwa Tidak ada dalil yang berindikasi terang (qhat’i) yang membolehkan atau dalalah yang melarangnya. Dalil yang digunakan sebagai argumen larangan perempuan menjadi khalifah adalah hadist yang ahir-ahir ini sangat terkenal ” lan yufliha qaumun wallau amrahum imra’atan“ tidaklah beruntung kaum yang menyerahkan seluruh persoalaannya pada wanita. Hadist ini adalah hadist ahad yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah ketika ia menolak ajakan Sayyidah A’isah radhiyAllahu a’nha untuk bergabung bersama pasukannya melawan Sayyina Aly radiyAllahu anhu. Sedangkan dalil ulama’ mu’ashir yang membolehkan perempuan menjadi pemimpin adalah dalil-dalil kully yang menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, amanah, dan kejujuran. Dalam beberapa ayat juga diyatakan bahwa perempuan juga punya tugas suci amar ma’ruf dan nahi mungkar sama dengan laki-laki. Karena itulah sebagian ulama seperti imam Ibnu Jarir At-Thabari dan sebagian ulama’ Malikiyah membolehkan perempuan menjadi qhadi. (baca fathul bari juz 20, hlm 107)

Ukhti Kamila Amalia. Bagaimana pendapat NU? Dalam Keputusan Muktamar No 309 dijelasakan bahwa, wanita tidak boleh menjadi pemimpin, menurut Imam Syafii. namun menurut Abu Hanifah boleh dalam urusan keuangan saja, dan menurut Tabari boleh secara mutlak.

بداية المجتهد – ج 2 / ص 377
وكذلك اختلفوا في اشتراط الذكورة، فقال الجمهور: هي شرط في صحة الحكم، وقال أبو حنيفة: يجوز أن تكون المرأة قاضيا في الاموال، قال الطبري: يجوز أن تكون المرأة حاكما على الاطلاق في كل شئ، قال عبد الوهاب: ولا أعلم بينهم اختلافا في اشتراط الحرية، فمن رد قضاء المرأة شبهه بقضاء الامامة الكبرى، وقاسها أيضا على العبد لنقصان حرمتها. ومن أجاز حكمها في الاوال فتشبيها بجواز شهادتها في الاموال، ومن رأى حكمها نافذا في كل شئ قال: إن الاصل هو أن كل من يتأتى منه الفصل بين الناس فحكمه جائز إلا ما خصصه الاجماع من الامامة الكبرى

Artinya : “Demikian juga ulama berbeda dalam syarat harus lelaki. Mayoritas ulama benrpendapat bahwa lelaki menjadi syarat dalam sahnya hukum. Imam Abu Hanifah mengatakan, boleh wanita jadi hakim dalam masalah perdata. Sedangkan imam Atthabary mengatakan; wanita boleh secara muthlaq menjadi hakim dalam semua perkara… — ( Bidayah al mujtahid 2/377)

Ukhti Kamila amalia yang saya muliakan. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan, tanpa berniat untuk suatu kepentingan politik atau mendiskriditkan jenis kelamin bahwa mayoritas ulama melarang perempuan jadi pemimpin publik baik sebagai bupati, gubernur, bahkan presiden. Yang diperbolehkan dalam hal rumah tangga atau urusan yang harus ditangani perempuan. Jika hukum perempuan jadi pemimpin publik ulama lebih banyak melarangnya, maka begitu juga memilih pemimpin perempuan juga melarangnya.

Wallahu a’lam bisshawaab

Terkait

Bahtsul Masail Lainnya

SantriNews Network