Hukum Menjual Darah

Assalamualaikum Pak Ustadz“¦.. Mau nanya, pada zaman sekarang darah begitu berharga. Banyak orang yang membutuhkan. Apa lagi orang sakit yang darahnya kurang dari batas normal. Dia pasti butuh donor darah dari orang lain. Akan tetapi, mendapatkan darah yang diinginkan tidaklah mudah. Kadang, harus membeli dengan harga mahal. Yang saya tanyakan, bagaimana hukum menjual darah pada orang yang mebutuhkan.?

Jawaban

Diantara syarat jual-beli adalah barang yang dijual harus suci. Tidak najis. Oleh karena itu, tidak sah menjual barang najis, seperti darah, kotoran hewan dan lain sebagainya.

Meski demikian, jika memang sangat membutuhkan darah maka solusinya harus memakai cara selain jual-beli. Misalnya, disedekahkan atau dipindah-tangankan.

Referensi:

ولايصح بيع عين نجسة اي سواء امكن تطهيرها بالاستحالة كالخمر وجلد الميته ام لا كالسرجين او الكلب ولو معلما, ويجوز نقل اليد عن النجس بالدراهم كما في النزول عن الوظائف, وطريقه ان يقول المستحق له اسقطت حقي من هذا بكذا فيقول الاخر قبلت. اهــــ

Artinya: Tidak sah menjual barang najis, baik bisa disucikan dengan istihalah (berubah bentuk), seperti khomer dan kulit bangkai, atau tidak bisa, seperti kotoran hewan atau anjing walaupun sudah terlatih.

Namun, boleh memindah-tangankan barang najis dengan imbalan dirham (uang). Sebagaimana dalam kasus melepaskan profesi. Caranya, si pemilik barang (darah) mengatakan, “Saya lepaskan kepemilikanku pada barang ini dengan imbalan (uang sebanyak) ini. Lalu, orang yang meginginkan barang itu mengatakan, “Ia, saya terima”.

Terkait

Bahtsul Masail Lainnya

SantriNews Network