Hukum Menjual Darah
Assalamualaikum Pak Ustadz“¦.. Mau nanya, pada zaman sekarang darah begitu berharga. Banyak orang yang membutuhkan. Apa lagi orang sakit yang darahnya kurang dari batas normal. Dia pasti butuh donor darah dari orang lain. Akan tetapi, mendapatkan darah yang diinginkan tidaklah mudah. Kadang, harus membeli dengan harga mahal. Yang saya tanyakan, bagaimana hukum menjual darah pada orang yang mebutuhkan.?
Jawaban
Diantara syarat jual-beli adalah barang yang dijual harus suci. Tidak najis. Oleh karena itu, tidak sah menjual barang najis, seperti darah, kotoran hewan dan lain sebagainya.
Meski demikian, jika memang sangat membutuhkan darah maka solusinya harus memakai cara selain jual-beli. Misalnya, disedekahkan atau dipindah-tangankan.
Referensi:
ÙˆÙ„Ø§ÙŠØµØ Ø¨ÙŠØ¹ عين نجسة اي سواء امكن تطهيرها بالاستØالة كالخمر وجلد الميته ام لا كالسرجين او الكلب ولو معلما, ويجوز نقل اليد عن النجس بالدراهم كما ÙÙŠ النزول عن الوظائÙ, وطريقه ان يقول المستØÙ‚ له اسقطت Øقي من هذا بكذا Ùيقول الاخر قبلت. اهــــ
Artinya: Tidak sah menjual barang najis, baik bisa disucikan dengan istihalah (berubah bentuk), seperti khomer dan kulit bangkai, atau tidak bisa, seperti kotoran hewan atau anjing walaupun sudah terlatih.
Namun, boleh memindah-tangankan barang najis dengan imbalan dirham (uang). Sebagaimana dalam kasus melepaskan profesi. Caranya, si pemilik barang (darah) mengatakan, “Saya lepaskan kepemilikanku pada barang ini dengan imbalan (uang sebanyak) ini. Lalu, orang yang meginginkan barang itu mengatakan, “Ia, saya terima”.