Hukum Kencing Berdiri
Assalamualaikum. Kami mau nanya masalah kencing. Saya dengar-dengar kencing berdiri itu tidak boleh. Apa benar seperti itu?
Ahmad, Surabaya
Jawaban:
Wa’alaikum salam. Hukum kencing berdiri itu makruh kecuali dalam keadaan terpaksa. Namun, lebih baik dijauhi. Sebab, menurut kedokteran, kencing berdiri sangat berbahaya.
Referensi:
مراقي العبودية, 12
ولاتبل ولا تتغوط قائما Ùذلك مكروه الا عن اي لاجل ضرورة Ùلاكراة ولاخلا٠الاولى
Dan jangan kencing dan buang air besar dengan berdiri. Sebab, hal itu makruh kecuali karena darurat (terpaksa). Jika darurat, maka tidak makruh dan tidak Khlaful Aula (menyalahi yang utama).