Hukum Kencing Berdiri

Assalamualaikum. Kami mau nanya masalah kencing. Saya dengar-dengar kencing berdiri itu tidak boleh. Apa benar seperti itu?

Ahmad, Surabaya

Jawaban:

Wa’alaikum salam. Hukum kencing berdiri itu makruh kecuali dalam keadaan terpaksa. Namun, lebih baik dijauhi. Sebab, menurut kedokteran, kencing berdiri sangat berbahaya.

Referensi:

مراقي العبودية, 12
ولاتبل ولا تتغوط قائما فذلك مكروه الا عن اي لاجل ضرورة فلاكراة ولاخلاف الاولى

Dan jangan kencing dan buang air besar dengan berdiri. Sebab, hal itu makruh kecuali karena darurat (terpaksa). Jika darurat, maka tidak makruh dan tidak Khlaful Aula (menyalahi yang utama).

Terkait

Bahtsul Masail Lainnya

SantriNews Network