Mahfud MD Dorong Proses Cepat ‘Papa Minta Saham’ di Kejagung
Mahfud MD berharap Kejagung memproses percakapan 'Papa Minta Saham' (santrinews.com/ytb)
Jakarta – Kejagung saat ini tengah menyelidiki kasus ‘Papa Minta Saham’ dengan mengantongi rekaman asli handphone milik Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Penyelidikan itu berdasarkan dugaan adanya pemufakatan jahat terkait pembahasan kontrak PT Freeport.
“Iya di situ ada permulaan pemufakatan jahat artinya sudah terjadi percobaan korupsi. Mereka sudah berbicara bagaimana memenangkan pemilu, bagaimana mengatur presiden. Nah itu sudah ada permulaan tindak pidana menurut hukum karena sudah ada yang dimulai karena meskipun batal atau dibatalkan. Karena ini kan batal karena ada yang mengadu. Nah itu sudah bisa,” kata mantan Ketua MK, Mahfud MD, Jumat, 4 Desember 2015.
Mahfud mendorong proses penyelidikan yang sedang berjalan di Kejagung dilakukan secepatnya. Namun, proses itu tetap tidak mengesampingkan unsur ketelitian.
“Kalau dalam UU korupsi yang mengkorupsi atau terbukti merugikan negara itu kalau sudah terbukti korupsi tentang APBN atau kerugian negara. Tapi kalau memberi janji, menerima suap, menggunakan jabatan untuk mempermudah pemenangan kontrak, itu kan tidak ada kerugian negara atau belum bahkan dibatalkan karena ada yang mengadu, semestinya itu sudah bisa pemufakatan jahat,” tutup Mahfud.
Pemufakatan jahat mengenai tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun tindak pidana korupsi belum dilakukan tetapi melalui ucapan dan tindakan yang dilakukan memunculkan niat melakukan korupsi dapat dipidana. (nabil/dtk)